kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

BPJS Kesehatan Tegaskan Dana Rp 20 Triliun Bukan untuk Hapus Tunggakan Iuran


Kamis, 23 Oktober 2025 / 18:31 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Dana Rp 20 Triliun Bukan untuk Hapus Tunggakan Iuran
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 20 triliun bukan untuk pemutihan iuran.. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 20 triliun bukan untuk pemutihan iuran.

Ghufron mengungkapkan bahwa anggaran Rp 20 triliun tersebut merupakan tambahan anggaran BPJS Kesehatan di tahun 2026 sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.

"Setahu saya, anggaran Rp 20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan. Rp 20 triliun itu tambahan APBN tahun 2026," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, Ghufron menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tak membebani APBN, artinya tunggakan peserta tersebut memang dihapus begitu saja tanpa ada yang harus dibayar.

Baca Juga: Soal Iuran Karyawan Suami-Istri, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

"Itu kan sudah enggak kita hitung dan tidak mengganggu (APBN). Itu istilahnya kayak kita write off gitu. Jadi hanya membebani administrasi dan lain sebagainya, jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti (tunggakan) itu," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10).

Di samping itu, Ghufron mengatakan kebijakan penghapusan iuran berlaku bagi masyarakat yang dinilai tak mampu, pada dua tahun ke belakang.

"Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun," kata Ghufron.

Dia mengungkapkan bahwa tunggakan iuran dinilai bisa lebih dari Rp 10 triliun, namun hal ini masih terus dihitung. Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran ini memiliki beberapa kriteria, di antaranya peserta yang pindah segmen dari peserta mandiri dan kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Klaim Layanan BPJS Kesehatan Tembus 2 Juta per Hari

"Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara, namun dia berharap ini tidak disalahgunakan bagi mereka yang mampu membayar iuran.

Selain itu, dia bilang, kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan asalkan dilakukan tepat sasaran.

"Tetapi yang jelas itu kalau BPJS berkeinginannya negara hadir, kemudian peserta bisa akses pelayanan, tapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar, itu bukan terus ‘wah saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi gitu’. Itu enggak, enggak terjadi itu, itu hanya sekali," pungkasnya.

Selanjutnya: Dana Kelolaan Nasabah Tajir Perbankan Kian Melesat

Menarik Dibaca: 8 Rahasia Desainer Membuat Kamar Tidur Kecil Terasa Mewah dan Lapang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×