Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa setiap pekerja penerima upah (PPU), tanpa terkecuali wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja masing-masing.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, ketentuan ini telah berlaku sejak awal penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta aturan turunannya, setiap pekerja wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja masing-masing,” terangnya kepada Kontan, Selasa (23/9/2025).
Rizzky menegaskan, apabila suami dan istri sama-sama pekerja, maka keduanya tetap berkewajiban menjadi peserta dan dikenakan iuran secara terpisah melalui masing-masing perusahaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Program Stimulus untuk JKK, JKM, dan MLT
“Sejak 2014 tidak ada aturan bahwa salah satu pekerja saja yang mendaftar. Masing-masing perusahaan harus mendaftarkan masing-masing pekerjanya,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menyatakan hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai mekanisme "sharing" atau pembayaran iuran oleh salah satu pihak saja.
Rizzky menambahkan, ketentuan iuran untuk peserta PPU juga tidak berubah. Besaran iuran tetap 5% dari gaji atau upah per bulan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta (karyawan).
“Belum ada ketentuan yang mengatur kenaikan iuran bagi peserta PPU,” pungkasnya.
Selanjutnya: OJK Terbitkan Izin Usaha Pedagang Aset Digital untuk PT Kripto Inovasi Nusantara
Menarik Dibaca: Terbaru! KCU BCA Karawang Dibuka, Layanan Prioritas Tersedia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News