kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan tambahan bagi pekerja migran


Selasa, 15 Januari 2019 / 14:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan tambahan bagi pekerja migran


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan tambahan manfaat perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang tengah dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, penambahan manfaat tersebut berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini dapat dirasakan oleh seluruh PMI,” tutur Agus, Selasa (15/1).

Manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Selain memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi mereka jika telah menyelesaikan masa kerja di negara penempatan.

Menurutnya, peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh. Mereka juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta jika PMI mengalami risiko kerja.

Manfaat lain yang diterima, berupa kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp 7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini.

“Beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua orang anak peserta ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang”, tukasnya.

Peningkatan manfaat beasiswa ini sebelumnya hanya diberikan kepada satu orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja. Namun, peraturan tersebaru menambahkan bahwa tiap dua orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi ini adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp 10 juta.

Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×