Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan Peringatan Tertulis Ketiga kepada PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-S-00022/BEI.PLP/07-2026 tertanggal 17 Juli 2026. Peringatan diberikan setelah SMMF belum juga memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga 15 hari bursa sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua.
BEI menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan hingga 2 Juli 2026, SMMF menjadi satu-satunya perusahaan perasuransian/induk perasuransian yang masih belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan auditan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Fitch Ratings Ganjar Peringkat AAA(idn) untuk Obligasi dan Sukuk Pegadaian
BEI memaparkan emiten obligasi lain memiliki tingkat kepatuhan secara umum yang masih tergolong tinggi. Dari total 59 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, Efek Beragun Aset Kontrak Investasi Kolektif (EBA-KIK), EBA-SP, maupun EBAS-SP, sebanyak 55 entitas telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Rinciannya terdiri atas 48 perusahaan tercatat obligasi/sukuk, 4 penerbit EBA-SP, 1 penerbit EBAS-SP, dan 2 penerbit KIK-EBA.
Sementara itu, masih terdapat tiga entitas yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, yakni dua perusahaan tercatat obligasi/sukuk dan PT Sinar Mas Multifinance sebagai perusahaan perasuransian atau induk perasuransian. Adapun Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai penerbit Surat Utang Negara tercatat tidak termasuk pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangan dalam ketentuan tersebut.
BEI menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan periode 31 Desember 2025 berakhir pada 31 Maret 2026, atau akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan. Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan Bursa mengenai kewajiban pelaporan emiten.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi, tepatnya Ketentuan C.4.c, emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 15 hari bursa setelah dikenai Peringatan Tertulis Kedua akan dikenakan Peringatan Tertulis Ketiga pada hari bursa berikutnya.
Baca Juga: LPS Akan Jalankan Program Penjaminan Polis, Ini Tiga Skenarionya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
