kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.513   23,00   0,15%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat Jaminan Pensiun Bisa Dibayarkan Berkala atau Sekaligus


Rabu, 25 Oktober 2023 / 21:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat Jaminan Pensiun Bisa Dibayarkan Berkala atau Sekaligus
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan menyebut manfaat jaminan pensiun dapat dibayarkan setiap bulan/berkala atau sekaligus. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyebut manfaat jaminan pensiun dapat dibayarkan setiap bulan/berkala atau sekaligus (lumpsum).

Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto menerangkan manfaat sekaligus (lumpsum) adalah uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. 

"Untuk manfaat setiap bulan atau berkala, nilai manfaat yang diberikan di tahun 2023 adalah minimal Rp 383.400 per bulan dan maksimal Rp 4.598.100 per bulan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (25/10).

Baca Juga: Wapres Minta K/L dan Pemda Tingkatkan Dukungan pada Program Jaminan Ketenagakerjaan

Budi menilai jika melihat nominal pensiunan yang diberikan, manfaat yang diberikan tersebut akan membantu peserta atau ahli waris mempertahankan kehidupan yang layak.

Sementara itu, Budi menyampaikan jumlah peserta yang masuk dalam program Jaminan Pensiun per September 2023 sebanyak 18,1 juta pekerja. Adapun imbal hasil Jaminan Pensiun per bulan Oktober sebesar 6,51%.

Budi mengatakan pengembangan tersebut lebih tinggi dari counter rate Bank Pemerintah yang nilainya sebesar 2,88%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×