kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat tambah, iuran tetap


Minggu, 19 April 2015 / 20:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat tambah, iuran tetap
ILUSTRASI. Choi Hyun Wook


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jelang pengoperasian secara penuh pada bulan Juli nanti, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tak ada perubahan iuran dari program-program yang sudah ada. Baik program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, maupun Jaminan Kematian masih akan menggunakan besaran iuran yang sama dengan saat ini

Selain itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya bilang, pihaknya justru akan terus mengembangkan program yang sudah ada untuk memberikan manfaat lebih kepada pesertanya. "Nanti manfaat bertambah tapi iuran tetap," kata dia belum lama ini.

Salah satu pengembangan program yang mereka seriusi saat ini adalah melalui JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja- Return to Work). Pengembangan manfaat dari prohram JKK ini memberikan kesempatan bagi karyawan yang sempat mengalami kecelakaan untuk mendapatkan pendampingan sehingga bisa kembali ke tempatnya bekerja.

Saat ini, dia bilang sudah ada 300 perusahaan yang bekerja sama di program ini. Targetnya hingga akhir tahun ini, sebanyak 15 ribu perusahaan skala besar yang sudah jadi peserta JKK saat ini bisa meneken kerja sama JKK-RTW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×