kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran peserta, ini daftar dan syaratnya


Kamis, 24 September 2020 / 16:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran peserta, ini daftar dan syaratnya
ILUSTRASI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan sejumlah keringanan iuran ke peserta, sesuai amanat PP Penyesuaian Iuran Program BPJS selama masa Covid-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  (BPJamsostek) memberikan keringanan pembayaran iuran bagi para peserta.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) E. Ilyas Lubis mengatakan, keringanan  itu diberikan sejak bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Adapun keringanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) itu antara lain:

Pertama, potongan pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pembayaran iuran mendapat potongan 99 persen, artinya para peserta hanya membayar iuran 1 persen. jadi hampir bebas ini,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (24/9).

Kedua, penundaan pembayaran iuran, khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

“Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020,” tuturnya.

Ketiga, keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Termasuk adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021.

Kebijakan ini juga mengikuti lebih dari 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial.

Untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah harus memenuhi syarat yakni sudah terdaftar harus melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Sementara, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah.

"Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan," ucap Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Ilyas Lubis.

Lebih lanjut, untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×