kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.775   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

BPJS Ketenagakerjaan: Pengelolaan investasi telah sesuai aturan


Selasa, 04 September 2018 / 12:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pengelolaan investasi telah sesuai aturan
ILUSTRASI. LAYANAN KELILING BPJS KETENAGAKERJAAN


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membantah anggapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa BPJS Ketenagakerjaa tidak transparan dalam mengelola dana kelola peserta dalam bentuk investasi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Menara Jamsostek, Jakarta (3/9). Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto beserta Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi dan Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay.

Amran mengatakan bahwa pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan selalu berpijak kepada aturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur penempatan dana dan batas investasi. “Investasi BPJS itu, kami taruh dalam lima instrumen yang sesuai dengan PP Nomor 55, yaitu instrumen deposito, saham, obligasi, reksadana dan investasi langsung melalui penyertaan serta properti,” kata Amran di Jakarta, Selasa (4/9).

BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non
Bank, yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan minimal harus menginvestasikan 50% SBN dari total investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sampai dengan Juli, BPJS ini telah mengumpulkan dana kelola sebesar Rp 333 triliun, atau meningkat 15,7% secara tahunan. Dari iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya, sekitar 55% untuk pembayaran klaim dan 45% untuk investasi. Portofolio investasi terdiri dari surat utang 62%, saham 18,5%, deposito 8,5%, reksadana 10% dan investasi langsung 1%.

Penempatan 62% surat utang, mayoritas dialokasikan ke SBN, sementara sisanya ke surat utang korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga Juli 2018, dana kelola sebesar Rp Rp 71 triliun dialokasikan untuk mendukung program infrastruktur melalui penerbitan surat utang.

“Kami tidak bisa investasi secara langsung, sehingga harus berinvestasi melalui SBN. Kami membeli obligasi yang dijamin return-nya setiap bulan, serta dengan risiko yang lebih rendah,” ungkapnya.

Hasil return investasi secara keseluruhan akan dikembalikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kinerja investasi tersebut akan dilaporkan secara rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Keuangan dan Presiden.

“Hasil investasi 100% akan diberikan kepada peserta sesuai dengan syarat PP PP Nomor 55. Sekarang peserta BPJS bisa merasakan manfaat dari rate sebesar 7,8% setiap tahun, atau lebih besar dari bank sekitar 5%,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berinvestasi secara langsung, misalnya pada proyek pembangunan Jalan Tol Sumatera. Sesuai aturan, perusahaan ini berinvestasi dalam bentuk surat berharga yang dikeluarkan BUMN Karya.

“Kami tidak berinvestasi secara langsung. Kami investasi di surat berharga yang dikeluarkan oleh BUMN Karya yang digunakan untuk membangun infrastruktur,” jelas Agus.

Dana kelola BPJS juga diinvestasikan pada berbagai sektor, seperti sektor keuangan, pertambangan, aneka industri, transporasi dan infrastruktur. Investasi dilakukan tidak secara langsung, yaitu melalui Surat Berharga Negara (SBN), obligasi serta saham BUMN Karya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap pengelolaan dana tersebut bermasalah, karena melalui prosedur investasi secara langsung ke proyek pemerintah atau tidak diperuntukkan bagi kepentingan peserta. Sementara Wakil Ketua Komis IX Saleh Partaonan Daulay menyebut investasi ke infrastruktur cenderung merugikan pekerja dan bermuatan politis di tahun politik ini.

Namun, anggapan tersebut langsung dijawab oleh jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat kemaren. Tidak puas atas jawaban tersebut, Fahri Hamzah berniat mengadakan pertemuan kembali dengan melibatkan Kementrian terkait, seperti Kementrian Kordinasi (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menkumham Yasonna Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×