kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Ada 37.000 perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 04 September 2018 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Contact Center BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan perusahaan menunggak membayar iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas penunggak iuran tersebut adalah perusahaan swasta.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai dengan Juli 2018, ada sekitar 37.000 perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu terhitung, dari total 585.000 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang macet bayar iuran, sekitar 37.000. Kami menyebut istilahnya, perusahaan itu macet membayar iuran,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Senin (3/9).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengatakan, bakal menindak tegas perusahaan nakal yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel.

“Bagi perusahaan yang bandel, akan berurusan dengan Kejaksaan. Hal ini dilakukan demi memulihkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan karyawan dianggap sebagai bentuk pelanggaran sehingga bisa dikenai sejumlah sanksi, baik sanksi administrasi sampai hukum pidana, apabila terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian bagi peserta dan negara.

Dalam pasal UU tersebut ada ancaman pindana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pembayaran itu merupakan kewajiban perusahaan, dan jika tidak dilakukan berarti melanggar aturan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×