Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan, peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan terbit pada April 2014 nanti. Aturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah itu ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, termasuk industri dana pensiun. Meski, pelaksanaannya sendiri baru akan berjalan Juli 2015 mendatang.
Maklum, empat program yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua (JHT), pensiun, kecelakaan kerja dan kematian, dikhawatirkan akan menyudutkan bisnis pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan komersial.
“Dalam Peraturan Pemerintah itu dirinci harmonisasi antara program pemerintah dengan dana pensiun komersial,” tutur Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/2).
Salah satunya, Endro menerangkan, program pensiun oleh BPJS hanya untuk manfaat pensiun dasar saja dan bersifat wajib bagi seluruh penerima upah maupun non penerima upah, seperti tukang ojek, ibu rumah tangga dan pedagang kaki lima. Manfaat ini sesuai dengan iuran kepesertaan. “Nah, jika kebutuhan pensiunnya dirasa kurang, peserta boleh ikut dana pensiun komersial,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan, sambung dia, tidak akan mematikan industri dana pensiun. Justru, industri dana pensiun memperoleh manfaat dari berlangsungnya SJSN bidang ketenagakerjaan. Sebut saja, sosialisasi yang akan membuat masyarakat melek terhadap kebutuhan masa pensiun. Dana pensiun komersial juga bisa menggarap tenaga kerja dengan pemasukan tinggi menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, industri dana pensiun mengaku deg-degan dengan hadirnya SJSN bidang ketenagakerjaan yang dinilai akan menciutkan bisnis pengelolaan dana pensiun. Hal ini dikarenakan, Ricky Samsico, Humas Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Ada kekhawatiran, pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ini enggan mengikutsertakan dirinya di dana pensiun komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News