Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim akan menjamin penanganan korban dari kecelakaan pada pengerjaan proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Jakarta Timur pada hari ini.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif bilang pihaknya akan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. "kelima korban dalam peristiwa ini adalah peserta kami dan kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/1).
Selain biaya pengobatan tanpa batas yang akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan, badan sosial eks PT Jamsostek ini juga akan memberikan manfaat program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). STMB ini merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat masuk bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut, jelasnya.
Peristiwa ini mengakibatkan 5 Korban luka-luka akibat tertimpa reruntuhan proyek tersebut.
Sampai pernyataan ini dikeluarkan, 2 korban atas nama Akmad K dan Wahyudi masih dalam proses observasi dan harus menjalani rawat inap di RS Columbia, sementara 3 lainnya atas nama Rois Julianto, Abdul Mupid dan Jamaluddin dinyatakan sudah dapat kembali ke rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News