Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch meminta kepada BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah hukum terkait temuan adanya fraud atau kecurangan dalam klaim pembayaran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit.
Apalagi, BPJS Watch melihat praktik kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes) berulang terjadi setiap tahun, baik kecurangan dalam klaim Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) dan non INACBGs di RS maupun kapitasi dan non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Saya berharap pihak BPJS Kesehatan serius menangani masalah kecurangan ini dengan melibatkan kepolisian. Bila memang ada pidana maka lanjutkan hingga ke kejaksaan dan pengadilan," kata Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar pada Kontan.co.id, Selasa (12/12).
Baca Juga: Ada Fraud di Klaim BPJS Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Bisa Cabut Izin Rumah Sakit
Langkah hukum ini perlu, sebab menurut dia, sanksi dengan pemutusan hubungan kerja dan pengembalian dana yang selama ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan tidak memberikan efek jera bagi para penyedia layanan faskes atau rumah sakit.
Terlebih, dalam temuan terbaru BPJS Kesehatan dugaan kecuraan ini mencapai Rp 866 miliar dan dilakukan oleh banyak rumah sakit.
"Harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yang dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah jadi memang menjadi tanggungjawab negara," pungkas Timboel.
Selain itu, ia meminta kepada BPJS Kesehatan untuk juga membuat sistem pencegahan yang lebih sistemik dan masif dengan melibatkan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meminimalisir kecurangan.
Sementara bagi faskes, pihaknya meminta agar rumah sakit bersikap jujur dan tidak melakukan klaim pembayaran yang tidak sesuai. Apalagi, melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 20223, pemerintah sudah menaikan nilai INA CBGs dan kapitasi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap Temukan Banyak Fraud Klaim dari Rumah Sakit
"Kecurangan yang dilakukan faskes akan merugikan peserta dan mengancam keselamatan pasien, seperti kecurangan readmisi yang sering terjadi, yaitu pasien disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang dan kemudian dalam beberapa hari kemudian disuruh rawat inap lagi," ujar Timboel.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melaporkan, sepanjang tahun 2023 dugaan kecurangan yang berhasil dicegah oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp 866 miliar yang terungkap dari beberapa modus.
Adapun beberapa bentuk modusnya seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu, phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan.
"Bentuk klaim palsu ini terbanyak sampai milyaran. Jadi klaimnya ada yang dinaikan sampai jumlah yang sangat besar," jelas Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News