kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Sejumlah Bank Akan Menurunkan Bunga Deposito dalam Waktu Dekat


Selasa, 26 Agustus 2025 / 19:54 WIB
Sejumlah Bank Akan Menurunkan Bunga Deposito dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan BI rate juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan memunculkan harapan adanya penurunan bunga simpanan.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan BI rate juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan memunculkan harapan adanya penurunan bunga simpanan.

Untuk diketahui, BI kembali menurunkan BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang Agustus 2025. Suku bunga Deposit Facility juga turun sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.

Sejalan dengan itu, tingkat bunga penjaminan LPS simpanan bank umum turun dari 4% menjadi 3,75%. Untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bunga penjaminan turun dari 6,5% menjadi 6,25%. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing tidak berubah, tetap 2,25%.

Adapun berdasarkan data uang beredar Bank Indonesia (BI), suku bunga simpanan mulai turun pada tenor 1 bulan, 3 bulan, 12 bulan, dan 24 ulan, masing-masing sebesar 4,80%, 5,72%, 5,02%, dan 4,47% pada Juli 2025, setelah pada Juni 2025 masing-masing tercatat sebesar 4,86%, 5,75%, 5,07%, dan 4,55%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penyesuaian suku bunga ini untuk membantu perbankan agar tidak ada perebutan dana terlalu tinggi.

"Kenapa? Karena orang tahu di atas terlalu tinggi enggak dijamin LPS. Jadi saya membantu perbankan untuk menurunkan cost of capital secara nggak langsung," kata Purbaya saat konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: BI-Rate Turun, Krom Bank Sesuaikan Suku Bunga Deposito

Sejumlah bank pun berpeluang menurunkan bunga simpanannya dalam waktu dekat. Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah Hanie Dewita mengatakan, kendati tidak menggunakan bunga (interest) sebagai dasar operasional, kebijakan suku bunga BI juga menjadi pertimbangan acuan bagi hasil di Bank Mega Syariah.

“Untuk menjaga daya saing, Bank Mega Syariah terus fokus memperkuat fundamental bisnis dengan menjaga komposisi dana murah atau CASA. Strategi ini membuat perseroan mampu menawarkan pembiayaan dengan harga yang lebih kompetitif kepada nasabah.” ungkap Hanie. 

Tren penurunan suku bunga menjadi momentum bagi Bank Mega Syariah untuk mendorong pertumbuhan bisnis melalui pendekatan B2B2C, dengan menggandeng lembaga pendidikan dan kesehatan guna menjaring dana institusi sekaligus individu di dalamnya.

Dengan kekuatan ekosistem B2B2C, Bank Mega Syariah dapat menghasilkan net interest margin (NIM) lebih optimal. 

Dari sisi pengumpulan dana, Bank mega Syariah terus memperkuat dana pihak ketiga (DPK) khususnya dana murah atau CASA. Hingga Juli 2025, total dana murah yang berhasil dikumpulkan bank mencapai Rp3,4 triliun atau meningkat 8,58% menjadi Rp3,4 triliun. Jumlah ini mencapai 37,38% dari total pembiayaan. Naiknya dana murah turut mendongkrak DPK  yang naik 10,8% atau mencapai Rp10,86 triliun.

Upaya Bank Mega Syariah dalam mendorong dana murah juga ditopang oleh penguatan ekosistem digital, khususnya melalui aplikasi mobile banking M-Syariah yang menjadi motor penggerak pertumbuhan transaksi ritel.

Layanan digital milik PT Bank KEB Hana Indonesia, Line Bank juga mulai menyesuaikan suku bunga simpanannya. Ini sejalan dengan langkah BI yang sejak awal tahun ini telah menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sebanyak empat kali.

Mengacu pada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada nasabahnya belum lama ini, Line Bank menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut bakal efektif berlaku mulai 1 September 2025. Adapun, penyesuaian tersebut utamanya dilakukan pada produk deposito reguler yang mereka miliki.

"Dengan penyesuaian tersebut, untuk deposito yang belum jatuh tempo, suku bunga deposito reguler akan tetap mengikuti suku bunga yang berlaku saat pembukaan, hingga tanggal jatuh tempo. Adapun, bagi nasabah yang menggunakan fitur perpanjangan otomatis atau Automatic Roll-over (ARO), suku bunga baru akan berlaku setelah periode perpanjangan berikutnya," sebut manajemen Line Bank.

Baca Juga: Penurunan BI Rate Akan Diikuti Bunga Deposito dan Bunga Kredit

Menilik situs resminya, penyesuaian suku bunga deposito reguler hanya terjadi pada deposito reguler dengan tenor 1 bulan, 7 bulan hingga 12 bulan.

Secara rinci, untuk deposito reguler dengan tenor 1 bulan mengalami penyesuaian dari sebelumnya 6% per tahun menjadi 5,50% per tahun. Sementara itu, deposito reguler dengan tenor 7 hingga 12 bulan juga turun dari sebelumnya 7,5% per tahun menjadi 6,5% per tahun.

Penyesuaian juga terjadi pada simpanan dalam bentuk tabungan. Penyesuaian tersebut juga terjadi di sebagian saldo rata-rata dari simpanan nasabah yang ditempatkan di Line Bank. 

Sebagai contoh, untuk tabungan dengan saldo rata-rata di bawah Rp 1 juta dari sebelumnya mendapatkan bunga 1% per tahun, mulai 1 September 2025 tidak akan mendapatkan bunga simpanan lagi atau 0%.

Sementara itu, untuk tabungan dengan saldo rata-rata di kisaran Rp 1 juta sampai Rp 10 juta kini hanya mendapatkan bunga 0,5% per tahun. Padahal, sebelumnya tabungan dengan saldo tersebut masih mendapatkan bunga 1% per tahun.

Sementara PT Krom Bank Indonesia Tbk (Krom Bank) telah melakukan penyesuaian suku bunga deposito yang berlaku sejak bulan Agustus 2025 ini.

Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan menyampaikan, Krom Bank telah menurunkan bunga deposito sebesar 50 basis points (bps) untuk simpanan di bawah Rp 2 miliar, dengan tenor 12 bulan dari semula 8,75% menjadi 8,25%.

“Dalam penentuan suku bunga, Krom Bank sendiri terus melakukan berbagai analisis guna memperhatikan kelangsungan bisnis bank, agar penurunan suku bunga ini tidak berdampak pada kondisi likuiditas bank,” kata Anton.

Dari sisi perbankan, penurunan suku bunga ini dinilai akan menekan biaya dana (cost of fund), sehingga ke depannya akan menjadi stimulus baik dalam hal penyaluran kredit.

Baca Juga: Bos LPS: Bunga Penjaminan Berpeluang Turun ke Level Terendah

Di sisi lain, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, ada beberapa hal penting untuk bisa menurunkan cost of fund. Antara lain, likuiditas di pasar yang harus melonggar dan perbankan bisa kompak nenurunkan bunga DPK.

"Selama ini alternatif lain selalu ada, makanya CIMB Niaga tetap fokus di dana murah (CASA) bukan term deposito. Dengan CASA ratio saat ini di 68%-69%," katanya.

Ekonom Maybank Myrdal Gunarto menilai, langkah yang dilakukan LPS dan BI sangat tepat, karena  untuk menciptakan iklim suku bunga nasional yang lebih rendah.

"Sehingga dengan suku bunga yang lebih rendah, tentu dapat membuat biaya untuk ekspansi bisnis ataupun juga biaya untuk membayar hutang jadi lebih murah, dan tentu kalau itu terjadi, dampaknya buat perekonomian nasional akan positif," jelasnya.

Menurut Myrdal, dengan keputusan LPS maupun BI, perbankan juga pasti akan berangsur menurunkan suku bunga depositonya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menyatakan, dengan BI dan LPS menurunkan bunga, biasanya bank ikut menurunkan bunga untuk depositonya.

"Deposito mungkin menjadi kurang menarik dibandingkan bunga ORI dan SBN jika mereka tidak ikut turun," katanya.

Budi memproyeksikan, DPK mungkin akan landai atau tetap naik tetapi melambat di tahun ini.

Baca Juga: LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75%

Selanjutnya: Ini Respons Samir Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

Menarik Dibaca: Penting Diketahui! Inilah Gejala Gagal Ginjal dan Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×