Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyoroti sistem keamanan BI-FAST yang dinilai perlu penguatan.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkapkan 16 temuan yang memuat 20 permasalahan dalam Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2025.
Dari total itu, 17 di antaranya berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan tiga lainnya merupakan permasalahan ketidakpatuhan.
Baca Juga: Kredit Bank Swasta Dibayangi Beban Biaya Dana & Permintaan Tak Merata di Akhir Tahun
BPK menilai permasalahan-permasalahan yang ada tak memiliki pengaruh material kewajaran. Kendati begitu, BI perlu melakukan evaluasi lebih lanjut.
Salah satu yang disoroti adalah desain dan implementasi sistem deteksi penipuan atau Fraud Detection System (FDS) BI-FAST, yang dinilai tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi.
“Akibatnya, insiden fraud dengan anomali tidak terdeteksi dan potensi insiden serupa dapat terulang,” demikian tertulis dalam IHPS I Tahun 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).
Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur BI Destry Damayanti melakukan evaluasi secara menyeluruh keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST.
Sistem BI lainnya yang dinilai perlu perbaikan adalah nilai kurs referensi dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah melalui Modul Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valutas Asing terhadap Rupiah (Sismontavar).
BPK menilai keduanya belum sepenuhnya diperoleh dari data yang benar dan lengkap. Akibatnya, nilai kurs JISDOR yang dipublikasikan BI berpotensi belum mencakup keseluruhan transaksi real spot.
Dalam hal ini, BI direkomendasikan untuk mengkaji keselarasan pengaturan window time transaksi valas dengan pengaturan konfirmasi transaksi valas serta waktu penerbitan kurs JISDOR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














