kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

BPKH: Dana haji bisa diinvestasikan untuk infrastruktur


Rabu, 19 September 2018 / 21:07 WIB
BPKH: Dana haji bisa diinvestasikan untuk infrastruktur
ILUSTRASI. Ibadah Haji


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan bahwa dana haji bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini sesuai dengan UU 34 2014 tentang pengelola keuangan haji.

Iskandar Zulkarnain, Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bilang dalam pasal 3 UU ini disebut bahwa tujuan pemerintah untuk mengalokasikan dana haji untuk investasi adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Dibutuhkan nilai manfaat yang besar,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (29/9).Jika dana haji hanya ditempatkan di deposito maka returnnya kecil.

Sehingga dibutuhkan instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil yang lebih besar. Terkait dengan penggunaan dana haji untuk infrastruktur, Iskandar bilang sesuai kategori investasi memang bisa.

Namun saat ini masih belum ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur. Beberapa alokasi dana haji untuk investasi yang sudah dilakukan diantaranya adalah ke surat berharga, emas, atau investasi langsung.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×