Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan bahwa dana haji bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini sesuai dengan UU 34 2014 tentang pengelola keuangan haji.
Iskandar Zulkarnain, Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bilang dalam pasal 3 UU ini disebut bahwa tujuan pemerintah untuk mengalokasikan dana haji untuk investasi adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Dibutuhkan nilai manfaat yang besar,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (29/9).Jika dana haji hanya ditempatkan di deposito maka returnnya kecil.
Sehingga dibutuhkan instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil yang lebih besar. Terkait dengan penggunaan dana haji untuk infrastruktur, Iskandar bilang sesuai kategori investasi memang bisa.
Namun saat ini masih belum ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur. Beberapa alokasi dana haji untuk investasi yang sudah dilakukan diantaranya adalah ke surat berharga, emas, atau investasi langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News