kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPKH jadi pengendali Bank Muamalat dengan kuasai 78,45% saham


Selasa, 16 November 2021 / 17:47 WIB
BPKH jadi pengendali Bank Muamalat dengan kuasai 78,45% saham
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah prioritas di kantor cabang Bank Muamalat BSD Tangerang Selatan, Senin (20/9). BPKH mengumumkan perubahan kepemilikan saham di Bank Mualamat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/09/2021.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Bank Muamalat mendapatkan investor menemukan titik terang. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan perubahan kepemilikan saham di bank syariah pertama  di Indonesia itu.

Merujuk dalam pengumumannya, BPKH mengantongi 78,45% Bank Muamalat. Kronologinya, pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat. 

“BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%,” mengutip pengumuman itu pada Selasa (16/11).

BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham. 

Baca Juga: CIMB Niaga bidik peningakatan transaksi pembayaran tagihan lewat OCTO Mobile

Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah. 

Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sebelumnya, BPKH berama PT PPA (Persero) dan Bank Muamalat juga menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 15 September 2021. 

Baca Juga: Transaksi Bank Mandiri lewat kantor cabang semakin berkurang

Kesepakatan ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia ini.

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya: Direktur Kepatuhan Bank MNC Ricko Irwanto mengundurkan diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×