kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKN Berharap Calon Komisioner OJK Bebas Pengaruh Konglomerasi


Selasa, 08 Maret 2022 / 14:35 WIB
BPKN Berharap Calon Komisioner OJK Bebas Pengaruh Konglomerasi
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 20022-2027 telah menyerahkan 21 nama hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (7/3).

Nama-nama tersebut telah lulus dalam empat tahap seleksi yang sudah dilakukan pansel. Ada 3 calon kuat untuk menempati jabatan Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yakni Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi dan Iskandar Simorangkir. Sementara untuk posisi Wakil Ketua Merangkap Anggota juga ada 3 kandidat terpilih yakni Mirza Adityaswara, Marwanto dan Fauzi Ichsan.

Anggota Komisi Informasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Renti Maharaini mengatakan dalam aspek perlindungan konsumen dirinya berharap calon anggota dewan komisioner yang kelak terpilih harus bebas dari pengaruh dan keberpihakan pada konglomerasi tertentu, dalam arti dan independen dan tegas dalam penegakan regulasi.

"Komitmen perlindungan konsumen sepatutnya menjadi prioritas utama, namun hal ini berpotensi terhambat ketika komisioner OJK memiliki rekam jejak bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi pada konglomerasi," kata Renti dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Baca Juga: 21 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Diserahkan ke Jokowi, Ini Nama-Namanya

Renti bilang,  saat ini institusi OJK memerlukan sosok pemimpin dan komisioner OJK yang berempati dengan konsumen, bukan yang rawan benturan kepentingan.

Khususnya jika dilihat dari 21 kandidat yang lolos, masih ada calon yang bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi erat dengan suatu grup konglomerasi terbesar di Indonesia yang memiliki kepentingan usaha di industri jasa keuangan.

“Tentu ini berpotensi ada pengaruh dan intervensi dari perusahaan tempatnya dulu bekerja dalam melaksanakan tugasnya di OJK. Bisa saja ada atensi atau perlakuan khusus istimewa karena ia pernah bekerja disana.” katanya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan kandidat tersebut bisa menjadi kepanjangan tangan dari tempatnya dulu bekerja. "Akibatnya bisa ada rasa utang budi atau perasaan segan ketika misalnya harus memberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tempatnya dulu bekerja." paparnya.

Baca Juga: Pegasus Insurindo Pialang Asuransi Kantongi Izin OJK Setelah Ganti Nama

Demi upaya perlindungan konsumen yang optimal dengan tetap memperhatikan keseimbangan perlindungan kepentingan bagi konsumen dan pelaku usaha sebaiknya dalam memilih pimpinan dan komisioner OJK harus sangat selektif.

"Sehingga terpilih calon-calon Komisioner OJK yang independen, mandiri, tegas dan berani dalam upaya penegakan hukum pada umumnya dan perlindungan konsumen pada khususnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan bahwa siapapun yang akan terpilih sebagai komisioner OJK harus mengedepankan profesionalisme dan bebas dari potensi pengaruh atau intervensi pihak tertentu khususnya jika pihak tersebut berasal dari swasta. 

Menurutnya,  calon komisioner OJK yang berasal dari sektor swasta memiliki sisi positif dan negatif. Mereka yang terafiliasi dengan entitas tertentu biasanya memiliki kemampuan lebih dalam bidang tertentu yang belum tentu dimiliki oleh calon lain di sektor industri keuangan, seperti kemampuan analisa praktik ekonomi digital.

"Namun minusnya, jika mereka lolos seleksi menjadi DK OJK akan rawan kepentingan kelompok tertentu," katanya.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel, Sri Mulyani mengatakan, 21 nama calon anggota DK-OJK itu telah melalui empat tahap seleksi. Mereka dibagi menjadi tiga orang untuk setiap jabatan yang ada. "Menetapkan 21 calon yang lulus tahap keempat di mana ke-21 calon ini adalah 3 calon untuk masing-masing jabatan," ungkap Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×