Reporter: Adrianus Octaviano, Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kini boleh melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IPO setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No 7/2024. Beleid tersebut terbit ketika industri BPR ini sedang dilanda ramainya isu pencabutan izin usaha sejak awal tahun 2024.
Adapun, dalam salah satu syaratnya di POJK No. 7/2024 tersebut, OJK mengatur BPR maupun BPRS yang berencana melakukan penawaran efek di pasar modal perlu memenuhi modal inti yang telah ditentukan, yakni minimal Rp 80 miliar.
Selain syarat tersebut, ada beberapa syarat yang perlu diterapkan yang sifatnya lebih ke administratif. Misalnya, penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dengan keluarnya aturan baru tersebut, tak semerta-merta BPR maupun BPR Syariah langsung banyak yang mengajukan IPO. Mengingat, OJK berencana akan membuat aturan turunan terkait syarat IPO tersebut.
Baca Juga: Meski Pipeline BEI Sepi, Minat BPR dan BPRS Untuk IPO Tinggi
Ia menyebutkan bakal ada syarat-syarat ketat lainnya yang diterapkan oleh OJK dalam menentukan mana BPR yang layak IPO. Menurutnya, hal tersebut akan mempertaruhkan reputasi BPR di pasar modal.
Dian menegaskan OJK tidak ingin momentum BPR boleh IPO untuk pertama kalinya ini justru memperburuk reputasi BPR. Alhasil, akan menghambat BPR-BPR lainnya untuk melakukan IPO ke depannya.
”Kita kan tidak mau nanti harga sahamnya naik ketika IPO kemudian turun dan tidak naik-naik lagi. Kita menjaga uang investor juga agar tidak hilang,” ujar Dian, Senin (20/5).
Meski demikian, Dian belum memberikan klasifikasi yang pasti terkait aturan tersebut. Ia hanya memberi gambaran bahwa kemungkinan OJK akan membuat pengelompokan-pengelompokan BPR berdasarkan tingkat permodalan maupun kesehatan.
Ia bilang aturan turunan terkait klasifikasi BPR yang boleh IPO akan dibuat secara bertahap. Alhasil, ia memperkirakan belum akan ada BPR yang melantai di bursa untuk tahun ini.
Sejalan dengan itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan belum terdapat permohonan pencatatan dari BPR dan BPR Syariah yang disampaikan kepada BEI hingga saat ini.
Meski demikian, ia melihat minat BPR untuk menjajaki opsi pendanaan melalui pasar modal terbilang positif. Nyoman bilang beberapa BPR dalam beberapa bulan terakhir cukup aktif mencari tahu informasi terkait IPO.
”Ada kebutuhan yang disampaikan kepada kami dari BPR dan BPR syariah untuk mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang diperlukan dalam rangka persiapan IPO,” ujar Nyoman.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Teddy Alamsyah mengungkapkan bahwa IPO memang bisa menjadi pemanis bagi industri. Di mana, BPR mampu menarik lebih banyak investor.
Namun demikian, ia melihat ada beberapa tantangan yang akhirnya membuat BPR belum akan IPO. Salah satunya, syarat permodalan yang lebih tinggi dibandingkan usulan Perbarindo yang sebelumnya yaitu minimal Rp 50 miliar.
”Kalau sekarang kan BPR yang modalnya sudah di atas Rp 80 miliar itu di BPR masih puluhan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Teddy melihat belum adanya kesiapan dari pemilik BPR akan terdilusinya kepemilikan sahamnya kepada pemegang saham minoritas atau publik. Sehingga, ada kekhawatiran adanya intervensi, meskipun terbatas, dari publik.
Di sisi lain, ia bilang tetap ada manfaat yang dimiliki jika BPR bisa melantai di bursa yaitu bisa meningkatkan citra perusahaan di mata publik sehingga bisa mendorong BPR ini lebih kompetitif dan menjaga tata kelola yang baik.
Dari sisi industri BPR Syariah, Ketua Kompartemen BPRS di Asbisindo Cahyo Kartiko mengungkapkan saat ini setidaknya ada dua BPR syariah yang siap melakukan IPO dari sisi permodalan. Di mana, ada tiga BPR dengan modal di atas Rp 80 miliar.
Baca Juga: OJK Resmi Perbolehkan BPR Melantai di Bursa, Ini Syaratnya
Hanya saja, Cahyo masih enggan menyebutkan siapa saja BPRS yang sudah menyatakan siap tersebut. Di mana, beberapa BPRS pun juga tengah melakukan kajian secara internal terkait proses IPO ini.
Terkait BPR yang kini sudah boleh IPO, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus berpendapat bahwa layak atau tidaknya BPR melakukan IPO itu bisa dilihat dari banyak variabel.
Tak hanya dari kinerja keuangan saja, namun hal lain yang bisa dilihat adalah terkait prospek bisnis. Ambil contoh, seberapa besar pasar yang dimiliki BPR tersebut hingga ekosistem apa saja yang dimiliki.
”Nyatanya kita lihat perusahaan startup yang katanya masih membukukan rugi saja masih bisa melantai di bursa,” ujar Nico.
Nico menilai saat ini masih banyak BPR yang memang terbilang memiliki bisnis yang positif, termasuk yang di daerah. Sehingga, BPR ini bisa mendapatkan alternatif pendanaan jika akhirnya diperbolehkan IPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News