Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Di mana, batas pemenuhan ketentuan tersebut pada akhir 2024 ini.
Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Di periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S.
Lebih lanjut, Ia bilang OJK bakal menerbitkan aturan baru yaitu POJK 7/2024 terkait industri BPR/S. Kini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.
"Dengan terbitnya ketentuan ini diharapkan proses konsolidasi dapat semakin dipercepat dan diakselerasi," ujar Mahendra.
Baca Juga: 10 BPR Tutup, LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp 237 Miliar
Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan POJK ini terkait juga dengan beberapa poin aturan. Misalnya hal-hal termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah.
Tak hanya itu, ada aturan juga terkait persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR dan BPR Syariah. Mengingat, BPR/S kini juga melantai di pasar modal.
Terakhir, terkait penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News