Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah kini resmi diperbolehkan melantai di bursa. Kebijakan ini menyusul aturan baru yang diterbitkan OJK dalam bentuk POJK 7/2024.
Salah satu poin dalam beleid baru tersebut adalah memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal, baik itu dalam bentuk ekuitas maupun surat utang.
Adapun, untuk melakukan hal tersebut, ada lima syarat yang perlu dipenuhi oleh BPR maupun BPR Syariah. Pertama, rencana penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Industri BPR dan BPR Syariah
Selanjutnya, BPR maupun BPRS yang berencana melakukan penawaran efek di pasar modal perlu memenuhi modal inti yang telah ditentukan. Di mana, modal inti yang harus dimiliki minimal Rp 80 miliar.
Selain itu, BPR dan BPRS wajib memiliki penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.
Penilaian profil risiko dan tingkat kesehatan juga paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang POJK ini harapannya bisa mendorong BPR dan BPR Syariah bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Baca Juga: Prajogo Pangestu Punya Harta Rp 1.134 Triliun, Lima Sahamnya Kuasai Hampir 20% Bursa
“Penerbitan POJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Dian dalam keterangan resminya, Sabtu (18/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News