kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

BREAKING NEWS: LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan mulai Juli


Senin, 11 Mei 2020 / 09:31 WIB
BREAKING NEWS: LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan mulai Juli
ILUSTRASI. LPS


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memangkas keterlamataan pembayaran premi penjaminan mulai bulan Juli mendatang. Pemangkasan denda menjadi 0% ini ini akan berlangsung selama 6 bulan.

Selama inim  LPS juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran premi sebesar Rp 1 juta per hari.  Artinya, jika terjadi keterlambatan tidak akan dikenakan denda. 

Hal ini dilakukan sebagai relaksasi akibat pandemi virus corona di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×