kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BREAKING NEWS: LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan mulai Juli


Senin, 11 Mei 2020 / 09:31 WIB
BREAKING NEWS: LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan mulai Juli
ILUSTRASI. LPS


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memangkas keterlamataan pembayaran premi penjaminan mulai bulan Juli mendatang. Pemangkasan denda menjadi 0% ini ini akan berlangsung selama 6 bulan.

Selama inim  LPS juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran premi sebesar Rp 1 juta per hari.  Artinya, jika terjadi keterlambatan tidak akan dikenakan denda. 

Hal ini dilakukan sebagai relaksasi akibat pandemi virus corona di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×