Reporter: Anna Suci Perwitasari, Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memangkas keterlamataan pembayaran premi penjaminan mulai bulan Juli mendatang. Pemangkasan denda menjadi 0% ini ini akan berlangsung selama 6 bulan.
Selama inim LPS juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran premi sebesar Rp 1 juta per hari. Artinya, jika terjadi keterlambatan tidak akan dikenakan denda.
Hal ini dilakukan sebagai relaksasi akibat pandemi virus corona di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News