kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,25   -8,11   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI akui tetap ekspansif kendati sedang ada di tengah pandemi


Selasa, 16 Juni 2020 / 18:02 WIB
BRI akui tetap ekspansif kendati sedang ada di tengah pandemi
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri Bank BRI Jakarta, Selasa (12/5). PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyiapkan layanan operasional jelang Lebaran Idul Fitri tahun ini. BRI menyediakan uang tunai Rp 37,2 triliun serta memastikan kesiapan ja


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan kendati di tengah pandemi Covid-19, perseroan akan tetap melakukan ekspansi walau tidak masif. Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, ekspansi merupakan cara terbaik dalam menjaga keberlangsungan bisnis serta likuiditas. 

"Kalau ditanya kapan BRI ekspansi. Sekarang pun kami sudah ekspansi. Kalau tidak, kami tidak akan tumbuh, dan kalau tidak tumbuh kami tidak bisa menyerap tenaga kerja," ujar Sunarso dalam Live Conference di Jakarta, Selasa (16/6).

Baca Juga: Pefindo beri rating idA- kepada Bank Bukopin, begini rinciannya

Namun, untuk saat ini Bank BRI memilih untuk melakukan ekspansi di sektor mikro terlebih dahulu. Terutama pada sektor-sektor yang memiliki dampak besar di tengah pandemi seperti pangan, alat kesehatan, dan obat-obatan alias farmasi.  "Kami sudah petakan, untuk sektor pangan untuk di zona Covid-19 hijau, atau merah sekalipun harus tetap tumbuh," sambungnya.

Meski tidak merinci pertumbuhannya, sejatinya menurut Sunarso per Mei 2020 realisasi kredit di sektor mikro sudah tumbuh hingga Rp 47 triliun. Selain itu, untuk menunjang kebutuhan ekspansi saat ini posisi likuiditas perseroan masih terbilang mencukupi. Begitu pula dari sisi permodalan yang masih dalam batas aman.

Apalagi, berbagai kelonggaran dari pemerintah dan regulator pun sudah dikeluarkan. Salah satunya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang melonggarkan kebijakan restrukturisasi dari tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja yakni kemampuan membayar debitur. 

Selain itu, aturan tersebut juga memperbolehkan bank untuk tidak membentuk pencadangan untuk kredit yang direstrukturisasi terkait Covid-19.

Baca Juga: Ramai kabar bank BUMN siap jadi pemegang sahamnya, ini kata manajemen Bank Bukopin

Belum lagi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga sudah menandatangani kebijakan mengenai pemberian bantuan subsidi bunga kredit kepada debitur yang terdampak Covid-19 khususnya di segmen UMKM.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×