Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan, pihaknya bersih dari keterlibatan dalam dugaan kasus suap pengadaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Diebold Inc, perusahaan asal Ohio, Amerika Serikat.
Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengungkapkan, sudah sejak tahun 2005, BRI tidak lagi menggunakan jasa Diebold Inc baik melalui Diebold Indonesia untuk pengadaan mesin ATM bank pelat merah ini.
Dia bilang, dalam melakukan pengadaan mesin ATM, BRI juga mempertimbangkan mengenai penilaian teknis, harga, maupun service.
"Kami sudah lama tidak menggunakan jasa Diebold. Pengadaan mesin ATM dari Diebold pasti sebelum tahun 2005. Mudah-mudahan kami selamat dari (kasus) ini," ujar Sofyan di Gedung BRI, Jakarta, Rabu (23/10).
Karena itu, Sofyan mengaku siap, jika sewaktu-waktu pengawas industri perbankan dalam hal ini Bank Indonesia melakukan pemanggilan sekaligus untuk meminta audit BRI.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan oleh BI, agar dugaan kasus tindakan suap pengadaan mesin ATM dapat diselesaikan dengan baik.
"Silakan (BI memanggil BRI). Itu harus, supaya semuanya clear," ucap Sofyan.
Sofyan menjelaskan, industri perbankan tidak terlepas dari penggunaan teknologi, seperti mesin ATM. Oleh krn itu, pemahaman dalam bidang teknologi harus dikuasai industri perbankan Indonesia dengan baik.
Semua fasilitas kunjungan dibayar BRI
Sofyan bahkan menjamin, jika ada kunjungan yang dilakukan oleh pejabat BRI, maka fasilitas itu seluruhnya dibayar oleh BRI.
"Jika ada staf kami yang diundang oleh Diebold, maka kami bayar seluruh fasilitasnya. Karena bisa saja ada kunjungan untuk melihat perusahaan yang bersangkutan. Kami harus mengetahui pabrik penunjang dan sebagainya. Seluruh fasilitas itu, biaya BRI sendiri. Itu kebijakan kami," jelas Sofyan.
Catatan saja, produsen mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Ohio, Amerika Serikat (AS), Diebold Inc. melalui anak usahanya diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat bank milik pemerintah di beberapa negara untuk pengadaan mesin ATM.
Putusan Securities and Exchange Commission (SEC) AS menyatakan, Diebold melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri yang menyuap bank milik pemerintah China dan Indonesia dengan wisata perjalanan guna memenangkan bisnis.
Dalam keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, seperti dilansir kantor berita Reuters (22/10), SEC menyatakan Diebold telah setuju untuk membayar lebih dari US$ 48 juta untuk menyelesaikan tuduhan SEC dan menyelesaikan masalah kriminal paralel.
Lembaga anti korupsi dan monopoli AS tersebut memaparkan, bahwa anak usaha Diebold di China dan Indonesia menghabiskan sekitar US$ 1,8 juta untuk perjalanan, hiburan, dan hadiah lainnya yang tidak pantas untuk pejabat senior dari bank. Hal ini disinyalir dapat mempengaruhi keputusan pembelian.
Sekitar US$ 1,6 juta atau Rp 17,45 miliar dikeluarkan untuk menyuap pejabat bank milik pemerintah di sana guna melancarkan proyek di China. Sedangkan untuk menyuap pejabat bank BUMN di Indonesia, perusahaan tersebut mengeluarkan dana sebesar US$ 147.000 atau setara Rp 1,6 miliar.
Suap pada pejabat bank milik pemerintah di China dan Indonesia diberikan dalam bentuk perjalanan gratis ke tujuan wisata populer di AS dan Eropa. Pengeluaran Diebold tersebut dicatat dalam pembukuan dan catatan perusahaan sebagai biaya pelatihan yang sah.
Menurut tuntutan SEC yang diajukan di Pengadilan Federal di Washington DC, pelanggaran yang dilakukan Diebold terjadi pada periode 2005-2010.
Tujuan wisata perjalanan yang diberikan kepada pejabat bank tersebut antara lain Grand Canyon, Napa Valley, Disneyland, Universal Studios, Las Vegas, New York City, Chicago, Washington DC, dan Hawaii. Selain itu, para pejabat bank tersebut juga diberikan liburan ke Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News