kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI Catat Pertumbuhan Outstanding Kartu Kredit 26% per Agustus 2022


Jumat, 21 Oktober 2022 / 12:45 WIB
BRI Catat Pertumbuhan Outstanding Kartu Kredit 26% per Agustus 2022
Nasabah melakukan pembayaran tagihan kartu kredit melalui mobile banking di Tangerang Selatan, Minggu (24/10/2021). BRI Catat Pertumbuhan Outstanding Kartu Kredit 26% per Agustus 2022.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mencermati bisnis kartu kredit mampu tumbuh optimal hingga Agustus 2022.

Outstanding kartu kredit mengalami peningkatan 26% secara tahunan (yoy). Peningkatan tersebut terjadi seiring adanya peningkatan volume transaksi kartu kredit sebesar 28%.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan, peningkatan volume transaksi tersebut mayoritas berasal dari transaksi pada merchant offline yaitu groceries, fashion, healthcare, gadget & electronic.

Baca Juga: Permudah Transaksi Digital untuk UMKM, BRI dan Majoo Berkolaborasi

"Sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang ada serta melihat kinerja sampai Agustus 2022, kami optimistis prospek kartu kredit sampai dengan akhir tahun 2022 akan tetap tumbuh dobel digit seperti kinerja pada tahun sebelumnya," kata Aes kepada kontan.co.id, Kamis (20/10).

Aes melanjutkan penyelenggaraan Travel Fair yang diluncurkan BRI juga cukup memberikan dampak positif terhadap kinerja kartu kredit BRI. Hal ini tak lepas dari mulai meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk traveling setelah pandemi.

Perlu diketahui, guna memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) memilih untuk memperpanjang relaksasi kartu kredit. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut BI melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit hingga penghujung 2022. 

Baca Juga: Tabungan Jadi Andalan Perbankan

Bank Sentral telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI sebagai Dampak pandemi Covid-19.

Dalam beleid ini, BI memberikan keringanan keterlambatan yang tadinya 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.  

Lalu, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10% dari besaran tagihan. Lewat ketentuan yang sama, BI memangkas minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5%. Ketentuan ini lah yang diperpanjang oleh BI hingga akhir tahun nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×