kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

BRI Finance Siap Tindaklanjuti POJK UMKM dengan Rencana Pembiayaan Sederhana


Selasa, 16 September 2025 / 13:18 WIB
BRI Finance Siap Tindaklanjuti POJK UMKM dengan Rencana Pembiayaan Sederhana
ILUSTRASI. BRI Finance menyambut positif terbitnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/07/2020


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menyambut positif terbitnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM)

Corporate Secretary BRI Finance, Aditia Fakhri Ramadhani, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana pembiayaan UMKM yang lebih sederhana, sesuai karakter usaha, sekaligus memperkuat manajemen risiko. 

“Kami juga menyiapkan sistem monitoring agar realisasi pembiayaan dapat dilaporkan ke OJK secara transparan dan tepat waktu,” ujarnya kepada Kontan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis dan Sinergi Ekosistem BRI Group

Lebih lanjut, Aditia menuturkan BRI Finance berkomitmen mendukung UMKM dengan membuat proses pembiayaan yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses. 

Salah satu prinsip utama BRI Finance, lanjutnya, adalah membantu pelaku usaha mikro dan kecil berkembang sambil tetap menjaga kualitas serta keberlanjutan pembiayaan.

Saat ini, BRI Finance telah memiliki produk pembiayaan investasi yang mendukung kebutuhan nasabah di berbagai sektor. Sejalan dengan POJK 19/2025, perusahaan juga akan menyesuaikan dan mengembangkan skema pembiayaan yang lebih sederhana, terjangkau, dan fleksibel khusus untuk segmen UMKM. 

Dengan demikian, produk yang ditawarkan perusahaan diharapkan bisa benar-benar sesuai dengan karakteristik usaha mikro, kecil, dan menengah. Meski begitu, Aditia mengakui implementasi regulasi ini tidak lepas dari tantangan. 

“Tantangan utamanya adalah bagaimana menyederhanakan proses tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, perlu adaptasi sistem IT, peningkatan literasi keuangan UMKM, serta kolaborasi dengan berbagai pihak," tuturnya.

Kendati demikian, ia menilai tantangan tersebut justru membuka peluang baru bagi perusahaan untuk berinovasi dan memperluas jangkauan pembiayaan. 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.

Baca Juga: BRI Finance Sebut Relaksasi DP Bisa Perluas Akses Pembiayaan

Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM.

Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.

POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.

Selanjutnya: Cara Cepat Edit Foto Formal Gemini AI dengan Prompt Terbaik

Menarik Dibaca: Lagi, Harga Emas Dunia Perbarui Rekor All Time High

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×