kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI Finance Telah Penuhi Aturan Permodalan yang Dicanangkan OJK


Kamis, 04 Januari 2024 / 06:20 WIB
BRI Finance Telah Penuhi Aturan Permodalan yang Dicanangkan OJK
ILUSTRASI. BRI Finance menyatakan telah memenuhi aturan permodalan yang telah dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/07/2020


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menyatakan telah memenuhi aturan permodalan yang telah dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Operasional dan Keuangan BRI Finance Willy Halim Sugiardi menyampaikan pihaknya tak berencana untuk menambah modal lagi pada tahun ini.

"Perseroan telah memenuhi permodalan yang ditetapkan regulator selama ini. Dengan demikian, belum diperlukan adanya tambahan permodalan untuk 2024," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Willy menjelaskan sesuai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan minimal 10%. 

Baca Juga: BRI Luncurkan QLola Global Transaction Services di Ulang Tahun ke-128

Dia menyampaikan BRI Finance berkomitmen untuk memenuhi ketentuan regulator tersebut yang tercermin pada kinerja perusahaan pada September 2023, yakni dari sisi rasio permodalan BRI Finance sebesar lebih dari 20%. 

Dia mengatakan angka tersebut diperkuat sinergi dengan Bank BRI selaku induk perusahaan dalam joint financing.

Sementara itu, dengan perkembangan bisnis multifinance saat ini serta pertumbuhan positif dari BRI Finance, Willy menyebut pihaknya tidak ada kendala dalam mendapatkan permodalan. 
Dia mengatakan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penyuntik modal dalam menyalurkan pendanaan, yakni risiko pengembalian, kesehatan keuangan, dan rencana bisnis dari perusahaan multifinance tersebut.

Sebagai informasi, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan. Adapun dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×