kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI ingin menjadi apex Badan Kredit Desa


Kamis, 09 Januari 2014 / 11:47 WIB
BRI ingin menjadi apex Badan Kredit Desa
ILUSTRASI. P2P Lending memang sudah berizin OJK, tetapi investor harus jeli memilih perusahaan agar tak kena risiko gamal bayar


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. BRI ingin memperluas layanan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke pelosok Indonesia. Caranya, bank berplat merah ini menjadi bank induk alias bank Apex bagi Badan Kredit Desa (BKD).

Sebelumnya, BRI adalah pelaksana pembinaan dan pengawasan BKD. Tugasnya, mengoperasionalkan, membina peningkatan kemampuan manajemen dan penyehatan keuangan, serta membina peningkatan usaha BKD.

Djarot Kusumajakti, Direktur UMKM BRI, menyampaikan, pihanya ingin menjadi Apex Bank BKD yang mengemban tugas lebih besar seperti menerima simpanan dan kredit kepada nasabah BKD.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses perbankan seperti memperoleh pinjaman dari bank untuk kebutuhan modal kerja. "Kami akan berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Apex BKD. Meskipun ada kemungkinan kami akan menjadi pembina BKD," kata Djarot, kepada KONTAN.

Menurutnya, jika BRI menjadi Apex bank BKD maka pembiayaan yang akan dikucurkan adalah UMKM, karena jenis usaha yang akan digarap oleh anggota BKD adalah usaha kecil.

Namun, jika hanya memperoleh izin sebagai pembina, BRI akan meminta guyuran dana dari regulator untuk pembinaan dan pengawasan BKD. "Sebelumnya kami ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) menjadi pengawas BKD dan kami menerima dana dari BI," jelas Djarot.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI sekaligus Ex Officio BI, menyampaikan, pihaknya tengah menyusun mekanisme pengalihan BKD dari BI melalui BRI ke OJK. Namun, hal tersebut masih dalam pengkajian karena perlu ada beberapa syarat yang perlu dikaji. "Kami akan memindahkan BKD dari BI dengan menunjuk BRI ke OJK," kata Halim.

Informasi saja, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia  Nomor 31/63/KEP/DIRR tanggal 09 Juli 1998, Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan BKD telah ditunjuk BRI. Oleh karena itu untuk tingkat Kantor Cabang, maka Pemimpin Cabang BRI otomotis secara ex officio menjadi Pengawas BKD yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/27/PBI/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan BKD oleh BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×