kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI langggar aturan OJK karena berhentikan direksi tanpa lewat RUPS?


Jumat, 27 November 2020 / 19:29 WIB
BRI langggar aturan OJK karena berhentikan direksi tanpa lewat RUPS?
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo Bank Rakyat Indonesia BRI di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melanggar ketentuan dengan memberhentikan Direktur Kepatuhan Wisto Prihadi tanpa RUPS. Wisto justru diberhentikan sementara pada 11 November 2020, tiga hari sebelum tenggat pelaksanaan RUPS yang diberikan OJK.

Duduk perkara bermula saat Wisto diputuskan OJK gagal uji kelaikan sebagai Direktur Kepatuhan pada 14 Agustus 2020. Kemudian Mengacu surat OJK Nomor SR-262/PB.12.2020 pada 19 Agustus 2020, OJK meminta BRI menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto sebagai Direktur Kepatuhan paling lambat tiga bulan sejak hasil uji kelaikan terbit.

“BRI wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak tanggal ditetapkan tidak disetujui,” tulis Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Irnal Fiscalutfi dalam surat yang didapat KONTAN. 

Baca Juga: Bank DKI meluncurkan Program Kebun Hidroponik

Ini merujuk SEOJK 39/2016 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan direksi atau komisaris yang gagal lulus uji kelaikan OJK maksimum tiga bulan pascakeputusan.

Lewat tenggat tiga bulan, BRI belum mengumumkan penyelenggaraan RUPS. Alih-alih mengumumkan rencana RUPS, pada 13 November 2020, kepada Bursa Efek Indonesia BRI mengumumkan telah memberhentikan sementara Wisto yang berlaku sejak 11 November 2020. 

“Memperhatikan peraturan dan ketentuan, dengan ini diberitahukan pemberhentian sementara Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan. Pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur serta ditetapkan terhitung sejak 11 November 2020,” tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam surat kepada Bursa. 

Direktur Utama BRI Sunarso, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, dan Komisaris Utama BRI Kartika Wirjoatmodjo belum merespons pertanyaan KONTAN sampai berita ini terbit. 

Baca Juga: Potensi gagal bayar debitur KUR yang direstrukturisasi sangat kecil

Sementara OJK juga tak memberikan keterangan rinci. “Saya belum mendapat update mengenai hal tersebut,” ungkap Deputi Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN, Jumat (27/11).

Selanjutnya: Sudah kucurkan Rp 4,5 triliun, Tahir siap suntik modal Bank Mayapada lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×