kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

BRI Life Memasuki Babak Baru dari Penerapan SEOJK No. 5/2022


Jumat, 17 Maret 2023 / 17:45 WIB
BRI Life Memasuki Babak Baru dari Penerapan SEOJK No. 5/2022
ILUSTRASI. Agen asuransi bertatap muka dengan nasabah dengan tetap menjalani protokol kesehatan di kantor asuransi jiwa?BRI Life,?Jakarta, Jumat (21/5/2021).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca melakukan pendaftaran produk unitlink-nya berdasarkan regulasi SEOJK No. 5/2022, PT Asuransi BRI Life (BRI Life) memasuki babak baru dari aturan tersebut.

Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengatakan saat ini mereka sudah melakukan pendataan dari produk unitlink-nya yang sudah disesuaikan dengan ketentuan baru, di antaranya ketentuan mengenai maksimum alokasi biaya.

“Kami sudah mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukan mulai tanggal 14 Maret 2023,” ujar Iwan kepada Kontan, Jumat (17/3).

Sementara itu, Iwan bilang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mempersiapkan file pelaporan melalui aplikasi SIPENA. Adapun saat ini BRI Life masih terus memonitor proses implementasi dan dampak ke depannya dari regulasi OJK tersebut terhadap produk unitlink-nya.

Baca Juga: OJK Catat Sudah Ada 163 Produk Unitlink yang Sesuai dengan Regulasi Baru

“Mudah-mudahan tidak berdampak signifikan,” imbuh Iwan.

Meski muncul kekhawatiran, namun Iwan menyebut bahwa BRI Life sudah mempersiapkan produk alternatif berupa produk proteksi untuk mengantisipasi dampak negatif, misalnya terjadi penurunan penjualan.

Ia bilang produk alternatif tersebut diharapkan mengimbangi potensi penurunan di produk unitlink.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (unitlink).Aturan itu mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023. Penerbitan aturan itu bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen unitlink dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unitlink di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga aspek utama yang mesti ditingkatkan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×