kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

BRI Manajemen Investasi Intip Peluang Masuk Bisnis DPLK


Kamis, 08 Mei 2025 / 18:52 WIB
BRI Manajemen Investasi Intip Peluang Masuk Bisnis DPLK
ILUSTRASI. BRI Manajemen Investasi tak menutup kemungkinan untuk memperluas bisnis ke industri DPLK. Saat ini BRI MI masih melihat peluang mendirikan DPLK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa Manajer Investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Mengenai hal itu, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) menyatakan tidak sedang dalam proses pengajuan izin untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Meskipun demikian, Direktur Utama BRI Manajemen Investasi Tina Meilina mengatakan BRI-MI tak menutup kemungkinan untuk memperluas lini bisnis ke industri DPLK. Dia bilang saat ini pihaknya masih melihat terlebih dahulu peluang untuk mendirikan DPLK.

"Kami terus memantau peluang potensi pendirian DPLK di industri. Kami juga sangat terbuka dengan potensi perluasan lini bisnis untuk penguatan profitabilitas, pendalaman pasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran produk dan layanan investasi yang lebih beragam," katanya kepada Kontan, Kamis (8/5).

Baca Juga: BRI-MI Luncurkan DINFRA-CRF, Percepatan Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia

Tina tak memungkiri masuknya MI ke bisnis DPLK memiliki potensi untuk memberikan dampak positif, baik bagi MI sendiri, industri dana pensiun, maupun ekosistem pasar modal secara keseluruhan. 

Dia menerangkan keuntungan yang bisa didapatkan dari potensi lini usaha baru tersebut, antara lain penguatan sumber pendapatan, perluasan basis investor, peningkatan kompetisi dan profesionalisme industri, hingga mendukung pendalaman pasar modal. 

"Namun, keberhasilan akan sangat ditentukan oleh strategi, diverensiasi layanan, serta kesiapan menghadapi tantangan regulasi dan operasional," ujarnya.

Selain itu, Tina juga melihat bahwa pengelolaan dana pensiun yang berorientasi pada investasi jangka panjang juga akan memiliki dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi dan pasar modal. 

"Makin besar peran DPLK dalam menghimpun dana masyarakat, makin besar juga potensi pembiayaan infrastruktur, obligasi pemerintah, obligasi korporasi, dan lain-lain untuk menciptakan nilai tambah kepada investor," ujarnya.

Baca Juga: OJK: 1 Manajer Investasi Sudah Mengajukan Izin Mendirikan DPLK

Dengan demikian, Tina melihat perlu adanya keikutsertaan MI profesional dalam mengelola aset peserta untuk mengoptimalkan potensi return investasi dari DPLK dan mendukung stabilitas pasar.

Tina menyampaikan bahwa BRI-MI sebagai salah satu pelaku industri Manajer Investasi sangat mendukung pengembangan DPLK sebagai alat perencanaan keuangan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan produk DPLK, dia berharap MI dapat membantu masyarakat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik, memberikan rasa aman dan nyaman di hari tua, serta memberikan kesempatan untuk menikmati hasil dari investasi yang dikelola dengan profesional. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini sudah ada satu manajer investasi yang mengajukan izin untuk mendirikan DPLK.

"Saat ini, masih berproses untuk melengkapi dokumen perizinan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Sebelumnya, Ogi menilai masuknya Manajer Investasi sebagai pendiri DPLK akan memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun.

"Khususnya, untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun," ungkapnya.

Ogi juga menyampaikan masuknya Manajer Investasi sebagai pendiri DPLK juga diharapkan dapat meningkatkan densitas dan penetrasi program pensiun di Indonesia. Adapun per Desember 2024, densitas dari dana pensiun, asetnya masih sebesar 6,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Sebagai informasi, persyaratan manajer investasi mendirikan DPLK tertuang dalam Pasal 7 POJK 35/2024. Adapun persyaratannya, yakni manajer investasi harus memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp 25 triliun dalam 3 tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK, dan memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.

Selain harus memiliki dana kelolaan minimum Rp 25 triliun, persyaratan lain yang harus dipenuhi manajer investasi dalam mendirikan DPLK, yaitu manajer investasi harus mendapatkan izin usaha atau telah berdiri paling singkat 2 tahun kecuali hasil pemisahan atau peleburan, tidak mengalami kesulitan keuangan selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan, kemudian dalam pengawasan normal selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan.

Baca Juga: BRI MI Pererat Sinergi Bersama Mitra Strategis Lewat Strategic Partner Gathering 2025

Manajer investasi juga perlu mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada OJK, berkomitmen untuk menjalankan DPLK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun, memiliki rekomendasi tertulis dari pengawas OJK, serta memiliki kajian yang menunjukan bahwa DPLK layak untuk didirikan.

Selain manajer investasi, yang dapat mendirikan DPLK, antara lain bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Secara keseluruhan, pendirian DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Adapun POJK Nomor 35 Tahun 2024 mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Tercatat, POJK itu diundangkan pada 23 Desember 2024. 

Selanjutnya: Strategi Cimory Jaga Harga Jual Tetap Stabil di Tengah Lonjakan Harga Kakao

Menarik Dibaca: 5 Minuman Pelancar Haid yang Terbuat dari Bahan Alami, Ada Wedang Jahe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×