kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

BRI Syariah (BRIS) restrukturisasi utang Duniatex Group Rp 440 miliar


Minggu, 28 Juli 2019 / 09:28 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) sebagai salah satu kreditur Duniatex Group telah melakukan restrukturisasi exposure pembiayaan yang diberikan.

Langkah Ini merupakan antisipasi BRI Syariah terhadap entitas Duniatex Group, yaitu PT Delta Dunia Sandang Textile DDST) yang gagal membayar bunga dan pokok pinjaman sindikasinya senilai US$ 11 juta dari total nilai sindikasi US$ 260 juta.

Pun terhadap penurunan rating yang diterima entitas Duniatex Group lainnya, yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) oleh S&P dan Fitch terkait penerbitan Senior Unsecured Notes senilai US$ 300 juta. 

September mendatang, DMDT juga mesti mulai membayar bunga surat utang tersebut senilai Rp 12,9 juta, dan cicilan bunga US$ 5 juta dari sindikasi yang diterimanya.

“Telah ada kesepakatan dengan nasabah (Duniatex Group) untuk dilakukan restrukturisasi dalam waktu dekat. Kami juga telah melakukan pemeriksaan aset nasabah yang dijaminkan kepada kami,” kata Direktur BRI Syariah Kokok Alun Akbar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/7).

Bri Syariah memberikan fasilitas pembiayaan ke tiga entitas Duniatex Group yang hingga 25 Juli 2019 nilainya mencapai Rp 440 miliar.

Sementara atas fasilitas pembiayaan tersebut, entitas anak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) ini memegang jaminan dengan rasio 162% dari total pembiayaan yang diberikan. Perinciannya, 112% berupa aset tetap, dan 50% berupa fidusia dari piutang Duniatex Group.

Kokok menambahkan kegagalan DDST membayar kewajibannya dalam sindikasi lalu pun tidak berpengaruh terhadap kinerja, dan likuiditas perusahaan. Sehingga BRI Syariah pun tak terpapar potensi kerugian.

“Tidak ada potensi kerugian dari rencana restrukturisasi tersebut karena skema yang ditawarkan berupa penjadwalan ulang dengan setara (equivalent rate) pembiayaan yang tetap memberikan keuntungan BRI Syariah,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×