kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

BRI Syariah targetkan jual sukri Rp 50 miliar


Senin, 12 Maret 2012 / 12:40 WIB
BRI Syariah targetkan jual sukri Rp 50 miliar
ILUSTRASI. Marak percaloan di Penerimaan Mahasiswa Baru, LTMPT imbau siswa waspada penipuan.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yaitu BRI Syariah mematok target bisa menjual sukuk ritel (sukri) 004 sebesar Rp 50 miliar. BRI Syariah menjadi salah satu dari 12 bank yang ditunjuk sebagai agen penjual surat utang negara syariah.

Sukri teranyar tersebut akan dipasarkan ke seluruh cabang BRI Syariah yang ada di tanah air. Masa penawaran sukri ini sangat terbatas yaitu tanggal 5-16 Maret 2012 dan berlaku sistem kuota.

Amir Fukadi, Treasury Group Head PT Bank BRI Syariah menjelaskan, selain berperan di pasar perdana sebagai agen penjual, BRI Syariah akan bertindak sebagai standby buyer jika ada penjualan kembali Sukri oleh investor di pasar sekunder.

“Kami akan menyediakan informasi harga wajar melalui website corporate yang dapat diakses oleh investor, di samping itu Sukri dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan dengan maksimum pinjaman sebesar 80% dari nilai Sukri yang dimiliki. BRI Syariah juga berkomitmen untuk membeli kembali minimal di harga par 100%% apabila investor yang membeli di BRI Syariah ingin menjual dalam masa 6 bulan pertama,” jelas Amir.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk berinvestasi adalah: individu atau perseorangan WNI, minimum investasi Rp 5 juta dan kelipatannya, maksimum Rp 5 miliar. Kemudian mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry. (Hendra Gunawan/TribunNews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×