Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Permasalahan nasabah yang rugi karena skema gadai emas di Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) masih berlanjut. Bank Indonesia (BI) siap memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mediasi dan sekaligus menyelediki kasus tersebut.
Eddy Setiadi, Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan Syariah BI, menyampaikan masalah ini timbul karena ada penafsiran yang salah terhadap produk gadai dan kepemilikan emas. BI melarang kedua produk pembiayaan emas itu sebagai alat investasi ataupun spekulasi.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menambahkan peraturan BI (PBI) tegas melarang adanya cara-cara spekulatif atau perilaku yang menjurus ke perjudian di produk gadai emas. Hal itu juga bertentangan dengan hukum Islam yang mendasari bisnis syariah. Oleh karena itu, bank harus hati-hati menyalurkan gadai emas atau mem-bundling kedua produk itu. Makanya "Kalau ada bank yang melanggar PBI tentu akan diteliti, dicari kesalahannya dimana dan akan diberi sanksi," kata Halim.
Sementara, terkait nasabah yang merasa dirugikan, BI siap membuka pintu mencarikan solusi. BI akan membuat mediasi, mempertemukan para pihak terkait, agar nasabah tidak rugi.
Namun, mediasi baru terwujud bila ada nasabah yang melapor. Menurut Edy, sejauh ini belum ada laporan nasabah. "Kami akan mencari solusi, agar nasabah tidak rugi," kata Edy.
Celah PBI
Sebenarnya, permasalahan ini bisa jadi bukan kesalahan bank atau nasabah. Namun, karena kebijakan BI yang tidak jelas.
Lihat saja, terkait pembiayaan emas, BI mengeluarkan PBI agar pembiayaan itu tidak mengganggu kinerja bank. Ini mengingat, porsi pembiayaan pada saat itu cukup besar, sehingga dikhawatirkan mengganggu kinerja bank.
Nah, isi aturan itu antara lain meminta bank untuk menurunkan volume pembiayaan emas, maksimal Rp 250 juta per nasabah. "Namun, kami tidak meminta bank mengherhentikan pembiayaan emas ke nasabah," tandas Edy.
Tanpa instruksi yang jelas menyebabkan masalah ini. Dari berbagai nasabah yang mengaku dirugikan BRIS, mereka mendapatkan fasilitas pembiayaan yang cukup besar, lebih dari Rp 250 juta (Harian KONTAN, 13 September-14 September 2012).
Saat bank harus mengurangi pembiayaan, BI malah menyerahkan mekanisme ke masing-masing bank. Walhasil, bank memilih cara aman agar tidak melanggar aturan BI, yakni meng-cut kontrak pembiayaan emas.
Seperti KONTAN beritakan sebelumnya, sejumlah nasabah mengaku dirugikan dengan skema gadai emas BRIS. Bank menjual paksa emas milik nasabah yang pembiayaannya melebihi plafon dan bertenor lebih dari 4 bulan. Penjualan berlangsung saat harga emas sedang turun, lebih kecil dibandingkan awal kontrak.
Lukita T Prakasa, Corporate Secretary Group Head BRIS, menegaskan, pihaknya menjalankan pelayanan gadai emas sesuai aturan. Menurutnya, masalah ini karena nasabah salah memahami isi kontrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News