kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dua nasabah gadai emas BRIS senasib Butet


Jumat, 14 September 2012 / 07:27 WIB
Dua nasabah gadai emas BRIS senasib Butet
ILUSTRASI. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) kembali mencatatkan rekor tertinggi di level 322,48


Reporter: Nina Dwiantika, Arief Ardiansyah, Nurul Kolbi |

JAKARTA. Nasabah yang merasa dirugikan skema gadai emas BRI Syariah (BRIS) bertambah. Setelah seniman Butet Kartaredjasa, dua nasabah lain mengaku tertimpa masalah sama. Akar persoalannya: bank menjual paksa emas dan nasabah menanggung selisih dari perubahan harga.

Satu nasabah yang merasa dirugikan itu bernama Sally Kusuma. Pegawai swasta yang yang berdomisili di Semarang ini mengambil produk gadai emas di BRIS Agustus 2011. Jumlah emasnya 900 gram.

Skema produk yang Sally terima bisa dibilang campuran antara gadai dan kepemilikan logam mulia. Disebut gadai karena nasabah menyerahkan fisik emas ke bank sebagai agunan. Namun pembelian emas yang diagunkan itu ditalangi dulu oleh BRIS. Ia hanya membayar 10% dari harga.

Sally memperoleh emas seharga Rp 518.000 per gram atau total Rp 466 juta. Ia membayar Rp 52 juta. Gadai emas ini berjangka waktu empat bulan. Artinya, di bulan keempat, ia harus menebus dan membayar biaya titip.

Dia menyatakan, tenaga pemasaran BRIS menjanjikan, kontrak gadai tersebut bisa diperpanjang. Jadi, nasabah tidak harus menebus emas pada saat jatuh tempo.

Dari sinilah muncul klausul perpanjangan kontrak hingga tiga tahun. Nasabah mau menerima karena menilai skema yang dijanjikan marketing tidak memberatkan.

Persoalan muncul Desember 2011 ketika gadai jatuh tempo. Sally tak bisa memperpanjang kontrak. Alasan BRIS, waktu Bank Indonesia (BI) sedang menata ulang bisnis ini. BI membatasi plafon gadai maksimal Rp 250 juta dan tenor paling lama setahun. Dus, nilai pembiayaan Sally dan Butet tak masuk kategori ini.

Menurut Djoko Saebani, pengacara Butet, BRIS hanya mengajukan dua opsi: nasabah menebus emas atau bank menjual emas. Masalahnya, saat itu harga emas lebih rendah dari Agustus 2011.

Desember 2011, emas milik Sally dihargai Rp 470.000 per gram, turun Rp 48.000 per gram dibandingkan Agustus 2011. Jika dikalikan 900 gram, ia merugi Rp 43 juta.

Selain Butet dan Sally, ada nasabah lain yang mengaku mengalami hal serupa. Namanya Indah Sulistiowati. Ia mengaku modal memiliki gadai emas di BRIS Semarang, Jawa Tengah senilai Rp 550 juta nyaris ludes. "Saat mendapat laporan penjualan dari BRIS,uang saya hanya kembali Rp 50 juta. Saya rugi lebih 90%," kata pemilik Indah Butik di Demak, Jawa Tengah.

Mirip seperti Butet dan Sally, kisah Indah berinvestasi emas di produk gadai emas bermula pada Agustus 2011. Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, dia tidak bisa memperpanjang gadai.

Tafsir kontrak

Saat itu, kata Indah, ia tidak sendirian. Tapi nasabah lain menyerah. Adapun Indah, Sally dan sekitar enam nasabah lain ngotot ingin mempertahankan gadai emas.

Jadilah, dari awal tahun hingga Agustus 2012, Indah menjalani mediasi. Nah, pada 15 Agustus 2012, BRIS memberitahu Indah, emas miliknya sudah dijual di harga Rp 480.000-an segram. Selang tiga hari kemudian atau 18 Agustus 2012, giliran emas milik Butet yang dijual.

Menurut Djoko, persoalan ini tak berlarut-larut jika BRIS memenuhi dua hal, yakni memperpanjang kontrak gadai, serta membatalkan kontrak dengan konsekuensi mengembalikan uang nasabah.

"Bank ingin menjual emas milik nasabah di harga saat ini, tapi meminta nasabah membayar bank dengan patokan harga lampau," katanya.

Corporate Secretary Group Head BRIS,Lukita T Prakasa, menilai nasabah salah memahami kontrak. Di gadai emas, BRI Syariah tidak mengenal cicilan. Sesuai konsep gadai, nasabah akan menerima pinjaman dan kena biaya pemeliharaan.

"Gadai emas kami bertenor 4 bulan," tegasnya.

Sehingga, jika Butet menggadaikan emas di Agustus 2011, gadai itu berakhir Desember 2011. Pada saat itu, nasabah wajib mengembalikan pinjaman ditambah ujroh.

"Saya tak mengerti bagaimana angka kontrak tiga tahun itu muncul. Silakan perlihatkan akadnya," katanya.

Lukita menjelaskan, pada November 2011-Desember 2011, BI sedang mengatur bisnis gadai emas di perbankan syariah. Nasabah lama yang memiliki pinjaman di atas ketentuan, wajib diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan. "Kami tak dapat memenuhi tuntutan Pak Butet yakni perpanjangan kontrak sampai 3 tahun," tambahnya.

Manajemen BRI Syariah mengklaim, sudah memberikan berbagai kemudahan dan usulan penyelesaian. Di antaranya membebaskan biaya ujroh dari Januari 2012 sampai Agustus 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×