Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) belum memastikan skema pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias rights issue, termasuk komitmen pemegang saham pengendali untuk tak mengeksekusi atau mengalihkan haknya.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (2/11/2026), bank berkode saham BRIS ini menyatakan belum memiliki informasi final mengenai sejumlah aspek pelaksanaan rights issue tersebut.
Hal dimaksud mencakup proyeksi struktur kepemilikan saham setelah aksi korporasi, keberadaan pembeli siaga atau investor strategis, jadwal pelaksanaan, hingga perkiraan harga pelaksanaan.
Corporate Secretary & Communication Group BSI Rosalina Dewi T. bilang berbagai aspek tersebut masih dalam tahap pembahasan internal perusahaan.
Baca Juga: BSI Optimalkan Peran Agen
"Perseroan belum dapat menyampaikan informasi dimaksud mengingat hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di internal Perseroan," demikian tertulis.
Secara umum, BSI mengungkapkan bahwa rencana rights issue ini memiliki dua tujuan, yakni mendukung penyaluran pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan bisnis serta membantu perseroan memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float.
Dalam aksi korporasi tersebut, BSI berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 6,8 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 500 per saham.
Di sisi lain, pemenuhan ketentuan free float menjadi salah satu perhatian BSI. Pasalnya, berdasarkan data per 30 September 2026, porsi saham free float BSI baru mencapai 9,33% dari total saham tercatat.
Angka tersebut masih di bawah ketentuan minimum dalam Peraturan Bursa I-A Tahun 2026.
Terkait itu, BEI juga meminta penjelasan BSI terkait kemungkinan pemenuhan ketentuan free float melalui rights issue, dengan skenario pemegang saham pengendali tidak melaksanakan atau mengalihkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) yang dimiliki.
Menanggapi hal tersebut, BSI menyatakan masih melakukan pembahasan intensif dengan para pemangku kepentingan utama untuk memastikan persentase free float perusahaan dapat memenuhi ketentuan bursa.
Baca Juga: BSI (BRIS) Siapkan Buyback Saham dengan Anggaran Maksimal Rp 500 Miliar
Namun, hingga 30 Oktober 2026, belum ada komitmen mengikat dari ketiga pemegang saham pengendali BSI untuk tidak mengeksekusi atau mengalihkan sebagian HMETD mereka.
"Belum terdapat pernyataan kesediaan yang bersifat mengikat dari pihak-pihak dimaksud untuk tidak melaksanakan atau mengalihkan sebagian HMETD-nya dalam rencana PMHMETD," jelas BSI.
BSI menambahkan, pernyataan kesediaan dari para pemegang saham pengendali tersebut akan disampaikan bersamaan dengan pengajuan pernyataan pendaftaran kepada regulator.
Adapun terkait strategi pemenuhan free float, BSI belum memerinci langkah yang akan ditempuh. Bank syariah milik negara ini menyatakan masih membahas hal tersebut bersama para pemangku kepentingan utama dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














