kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN Klaim tidak ada window dressing


Kamis, 06 Februari 2020 / 13:57 WIB
BTN Klaim tidak ada window dressing
ILUSTRASI. Gedung?Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyatakan tidak ada window dressing terkait pemberian kredit dan restrukturisasi yang diberikan kepada PT Batam Island Marina (BIM). Pasalnya, segala proses bisnis yang berlangsung telah mengikuti aturan yang berlaku, melalui analisis bank, sesuai peruntukannya serta telah lunas.

Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia melanjutkan, dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut juga sesuai dengan aturan.

“Terkait dugaan window dressing kami pastikan tidak ada karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas,” jelas Chaerul dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (5/1).

Chaerul merinci, proses pemberian kredit dari Bank BTN kepada BIM telah melalui proses analisis dan sesuai aturan yang berlaku sehingga disetujui bank.

Dari persetujuan tersebut, disalurkan plafon awal senilai Rp 100 miliar melalui rekening BIM di Bank BTN. Kredit tersebut juga telah dijamin dengan agunan yang memadai dan telah diikat dengan hak tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gaet penggemar olahraga, BTN rilis kartu debit bertema Olimpiade Tokyo

Sejak kredit direalisasikan sampai dengan Juli 2018, lanjut Chaerul, debitur atas nama BIM tercatat lancar dalam membayar kewajiban bunganya.

Menurut catatan perusahaan, kredit BIM mulai bermasalah ketika terjadi penurunan kemampuan keuangan proyek. Penyebabnya, yakni meningkatnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan terlambatnya penerimaan dana dari konsumen. Keterlambatan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian rencana pembangunan unit dan realisasinya di lapangan.

Selain itu, BIM ditetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil sidang pada 18 Oktober 2018 oleh Pengadilan Niaga di Medan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×