Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sesuai ketentuan, bank spesialis kredit perumahan ini menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan melakukan pola penjualan piutang secara cessie kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 31 Desember 2018.
Saat itu, cesie merupakan opsi penyelesaian terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tegas Chaerul.
Chaerul menegaskan kredit terhadap PPA tidak ada indikasi window dressing karena pemberiannya telah sesuai dengan peruntukkan. Saat ini, fasilitas tersebut telah lunas pada 5 Maret 2019.
“Secara bisnis, pemberian dua fasilitas perbankan tersebut telah selesai,” jelasnya.
Bank bersandi bursa BBTN ini menambahkan BTN juga telah dipanggil Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR).
“Direksi kami telah memberikan informasi dan klarifikasi atas hal tersebut kepada BAKN,” tutur dia.
Baca Juga: Tahun ini BTN tetap fokus pada sektor properti
Secara korporasi dengan tegas harus saya katakan kalau kita tidak sependapat dengan sangkaan atau dugaan window dressing di tahun 2018 yang disampaikan Ketua Serikat Pekerja BTN. Menurut Chaerul, apa yang disampaikan mereka kepada BAKN banyak tidak berdasar pada data dan fakta.
Hingga kini, Bank BTN juga terus meningkatkan penerapan asas Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan bisnisnya.
BTN juga terus memupuk pencadangan dengan rasio mencapai 52,67% pada September 2019 atau setara Rp2,18 triliun. Posisi pencadangan tersebut naik 21,34% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp 1,79 triliun pada September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News