kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BTN tak spin off unit syariah tahun ini


Senin, 10 Februari 2014 / 18:01 WIB
BTN tak spin off unit syariah tahun ini
ILUSTRASI. Rencana spin off SDA dan NKA sejalan agenda ANTM membangun proyek terintegrasi baterai EV. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/18


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) memastikan tak akan melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada tahun ini. Kepastian ini dikemukakan oleh Maryono, Direktur Utama BTN, dalam paparan kinerja akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin (10/2).

Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa aksi melepas anak usaha ini belum jadi dilakukan di tahun 2013. "Kami melihat pertumbuhan kinerja UUS lebih besar dibandingkan dengan BUS," kata Maryono. Selain itu, jika harus melakukan spin off tahun ini, BTN mesti melakukan penambahan suntikan modal.

Irman Alvian Zahirudin, Direktur Konsumer BTN menambahkan, UUS BTN Syariah berada dalam tren bisnis yang bagus. "Hanya saja UUS kami belum optimal dalam hal full chanelling," kata Alvian. BTN akan mengoptimalkan kantor untuk divisi syariah, serta menyiapkan sumber daya manusia mumpuni apabila siap melepas UUS.

Aset UUS BTN Syariah di akhir 2013 mencapai Rp 9,57 triliun, tumbuh 24,88% dibandingkan akhir 2012 lalu yang mencapai Rp 7,66 triliun.

Sekadar informasi, bank umum konvensional diberi tenggat waktu sampai tahun 2023 untuk melakukan spin off atas UUS yang dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. Konversi ini juga harus dilakukan ketika aset UUS mencapai minimal 50% dari total aset bank induk konvensional. Ketentuan ini tercantum dalam UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah serta PBI No 11 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×