kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BTPN siap penuhi kebijakan bank berdampak sistemik


Rabu, 16 Maret 2016 / 14:50 WIB
BTPN siap penuhi kebijakan bank berdampak sistemik


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penerapan bank berdampak sistemik akan diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga bulan kedepan.

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tengah mempersiapkan diri atas kebijakan tersebut. Ini terutama, jika BTPN termasuk dalam daftar bank berdampak sistemik.

Kendati masih terlalu dini, Wakil Direktur Utama BTPN Ongki Wanadjati Dana mengatakan, salah satu komponen yang diperhatikan adalah kecukupan modal alias Capital Adequacy Ratio (CAR). 

“Bank kami ini termasuk dengan kecukupan modalnya tinggi,” Ujar Ongki, seusai pembuakaan perdagangan di Bursa Efek Indoesia (BEI), Rabu (16/4).

Hingga saat ini CAR emiten berkode BTPN tersebut terakhir berada di level 23,8%. Oleh karena itu menurut hitungannya, BTPN siap untuk menghadapinya.

“Kalau dari premi risiko dan sebagainya membutuhkan kecukupan modal lebih tinggi, mungkin kami cukup siap menghadapinya. Karena dampaknya akan ke kebutuhan peningkatan kecukupan modal,” Imbuh Ongki.

Presntase CAR tersebut, Lanjut Ongki, bersumber dari modal inti. Sementara modal tersebut juga dikontribusi dari hasail kapitalisasi profit yang dilakukan BTPN.

"Dari tahun 2008 sebenaranya yang terjadi kami tidak bagikan deviden. Jadi setiap tahun profit kami dikapitalisasi jadi modal, itulah kenapa CAR kita tetap tumbuh," Tutur Ongki.

Sebagai informasi saja, saat ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPPKSK), OJK diharuskan untuk membuat daftar bank yang masuk dalam kategori Domestic Systematicly Impportant Bank (DSIB) atau bank berdampak sistemik.

Dengan demikian, kriteria yang tengah digodok oleh OJK ditetapkan berdasarkan dengan kriteria bank dengan permodal yang tinggi, berskala besar, dan memiliki anak usaha yang beroperasi di bidang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×