Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024. Pembubaran ini sebagian besar dilakukan atas permintaan para pendiri dana pensiun.
Berikut adalah daftar dana pensiun yang dibubarkan:
1. Dana Pensiun Jasa Tirta II
OJK membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 pada 26 Maret 2024. Pembubaran ini efektif sejak 31 Januari 2024 atas permintaan dari Direksi Perum Jasa Tirta II selaku pendiri.
2. Dana Pensiun LEN Industri
Dana Pensiun LEN Industri dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-47/D.05/2024 pada 7 Juni 2024. Pembubaran ini efektif sejak 30 April 2024 atas permintaan pendiri.
Baca Juga: Terus Berguguran, Inilah 10 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK Sepanjang 2024
3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
Melalui KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, OJK membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, efektif sejak 31 Desember 2023. Pembubaran ini juga atas permintaan pendiri.
4. Dana Pensiun Natour
Dana Pensiun Natour dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.
5. Dana Pensiun LKBN Antara
Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan melalui KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 pada 21 Juni 2024. Efektif sejak 31 Desember 2023, pembubaran ini juga dilakukan atas permintaan pendiri.
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia
OJK membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan KDK Nomor KEP-51/D.05/2024 pada 19 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.
7. Dana Pensiun Mandom Indonesia
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.05/2024 pada 10 Juli 2024, Dana Pensiun Mandom Indonesia dibubarkan. Efektif sejak 31 Mei 2024, pembubaran ini dilakukan atas permintaan pendiri.
Baca Juga: Pahami Pengertian Pailit, Syarat, Hingga Pengajuan Permohonan ke Pengadilan
8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 pada 28 Juni 2024, efektif sejak 1 Maret 2024, atas permintaan pendiri.