kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   16,00   0,10%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya


Minggu, 03 November 2024 / 07:09 WIB
Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya
ILUSTRASI. Dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024. Pembubaran ini sebagian besar dilakukan atas permintaan para pendiri dana pensiun. 

Berikut adalah daftar dana pensiun yang dibubarkan:

1. Dana Pensiun Jasa Tirta II  
OJK membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 pada 26 Maret 2024. Pembubaran ini efektif sejak 31 Januari 2024 atas permintaan dari Direksi Perum Jasa Tirta II selaku pendiri.

2. Dana Pensiun LEN Industri
Dana Pensiun LEN Industri dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-47/D.05/2024 pada 7 Juni 2024. Pembubaran ini efektif sejak 30 April 2024 atas permintaan pendiri.

Baca Juga: Terus Berguguran, Inilah 10 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK Sepanjang 2024

3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
Melalui KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, OJK membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, efektif sejak 31 Desember 2023. Pembubaran ini juga atas permintaan pendiri.

4. Dana Pensiun Natour 
Dana Pensiun Natour dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.

5. Dana Pensiun LKBN Antara
Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan melalui KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 pada 21 Juni 2024. Efektif sejak 31 Desember 2023, pembubaran ini juga dilakukan atas permintaan pendiri.

6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia  
OJK membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan KDK Nomor KEP-51/D.05/2024 pada 19 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.

7. Dana Pensiun Mandom Indonesia
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.05/2024 pada 10 Juli 2024, Dana Pensiun Mandom Indonesia dibubarkan. Efektif sejak 31 Mei 2024, pembubaran ini dilakukan atas permintaan pendiri.

Baca Juga: Pahami Pengertian Pailit, Syarat, Hingga Pengajuan Permohonan ke Pengadilan

8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung 
Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 pada 28 Juni 2024, efektif sejak 1 Maret 2024, atas permintaan pendiri.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×