Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
9. Dana Pensiun Pertani
Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan melalui KDK Nomor KEP-74/D.05/2024 pada 2 Oktober 2024, efektif sejak 31 Mei 2024, atas permintaan pendiri.
10. Dana Pensiun Eveready Indonesia
OJK membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia melalui KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 pada 22 Oktober 2024, efektif sejak 30 September 2024, atas permintaan pendiri.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa dana pensiun yang dibubarkan sebagian besar adalah pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.
Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia
Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan kemampuan finansial para pendiri dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, terutama dalam kondisi investasi yang tidak mencapai target. OJK mencatat penurunan jumlah dana pensiun pemberi kerja dari 159 pada tahun 2019 menjadi 138 pada tahun 2023.
OJK juga mendorong pelaku industri untuk mempertimbangkan konversi dari program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti demi keberlanjutan dana pensiun.
Pengamat industri dana pensiun, Suheri, menilai bahwa salah satu penyebab pembubaran adalah kurangnya kompetensi pengelolaan dana pensiun, terutama pada perusahaan berskala kecil.
Baca Juga: Pengamat: Pembentukan Dana Pensiun OJK Rawan Berbenturan dengan Konflik Kepentingan
Selain itu, banyak pendiri dana pensiun yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak lagi mampu mendanai kewajiban pensiun dan memutuskan untuk membubarkan dana pensiun mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News