kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Budi Gadai Nilai Bertambahnya Perusahaan Gadai akan Bawa Dampak Positif dan Negatif


Kamis, 13 Maret 2025 / 19:51 WIB
Budi Gadai Nilai Bertambahnya Perusahaan Gadai akan Bawa Dampak Positif dan Negatif
ILUSTRASI. Layanan gadai swasta, PT Budi Gadai Indonesia di Sumatera Utara.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tengah memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal sampai 2026. Alhasil, akan lebih banyak perusahaan gadai swasta ke depannya.

Mengenai hal itu, perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menilai bertambahnya perusahaan gadai akan membawa dampak positif dan negatif. Direktur PT Budi Gadai Indonesia, Budiarto Sembiring mengatakan makin banyak perusahaan gadai dapat meningkatkan persaingan yang sehat.

"Hal itu juga akan mendorong perusahaan gadai yang telah ada untuk meningkatkan layanan dan inovasi," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (13/3).

Namun, Budiarto menerangkan bertambahnya perusahaan gadai juga bisa memengaruhi kinerja perusahaan gadai yang sudah ada, terutama dalam hal mempertahankan pangsa pasar.

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia: Turunnya Daya Bel Masyarakat Dorong Peningkatan Transaksi Gadai

Secara keseluruhan, Budiarto menyampaikan prospek bisnis gadai tahun ini terlihat cukup positif. Meskipun demikian, dia tak memungkiri ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi. 

Dengan adanya relaksasi regulasi dari OJK yang memberikan kesempatan bagi perusahaan gadai ilegal untuk menjadi legal, tentu bisa membuat pasar bisa tumbuh lebih besar. Namun, dia bilang persaingan yang makin ketat dan kebutuhan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi, serta tren konsumen bisa menjadi tantangan. 

"Meskipun demikian, jika perusahaan gadai dapat berinovasi, meningkatkan layanan, dan mematuhi regulasi, tentu tahun ini bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat posisi di pasar," tuturnya.

Sementara itu, per Februari 2025, Budiarto mengatakan Budi Gadai Indonesia mencatatkan transaksi gadai sebesar Rp 7,6 miliar. Nilai itu meningkat sekitar 24%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Budiarto menjelaskan kenaikan itu menunjukkan adanya pertumbuhan yang positif dalam transaksi gadai. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti peningkatan permintaan atau kondisi pasar yang sudah lebih baik.

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Targetkan Transaksi Gadai Rp 240 Miliar pada 2025

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sejauh ini pihaknya memang banyak menemukan perusahaan gadai yang tak memiliki izin dari OJK. Oleh karena itu, dia bilang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diberikan relaksasi bagi perusahaan gadai ilegal agar mengajukan izin supaya bisnisnya menjadi legal.

"Mereka (gadai ilegal) diberikan waktu sampai 2026 atau 3 tahun sejak UU P2SK diluncurkan. Alasan itu yang membuat mereka diberikan waktu dan telah ditangani OJK di daerah agar mereka mengurus izinnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Hal senada juga diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani. Dia menjelaskan bahwa gadai ilegal yang bagian dari usaha jasa pembiayaan mendapat relaksasi dari UU P2SK agar menyesuaikan kegiatan mereka menjadi legal.

"Diberikan waktu selama 3 tahun, sejak 2024 hingga 2026," ujarnya.

Rizal menuturkan saat menindak gadai ilegal di berbagai tempat, Satgas Pasti selalu mengingatkan atau melakukan pendekatan restorative kepada gadai ilegal tersebut lebih baik menjalankan bisnis dengan benar melalui pengajuan izin menjadi legal.

"Jadi, dikembalikan ke jalan yang benar (legal) apabila gadai tersebut selama ini memang melaksanakan bisnis gadai sesuai undang-undang, tetapi hanya tak berizin," ujar Rizal.

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Targetkan Perolehan Laba Rp 4,8 Miliar pada 2025

Selanjutnya: Astra Graphia (ASGR) dan United Tractors (UNTR) Tambah Lini Usaha, Cermati Prospeknya

Menarik Dibaca: 4 Buah Terbaik untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Baik buat Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×