kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukopin: Proses uji tuntas Kookmin masih tahap finalisasi


Senin, 29 Juni 2020 / 21:45 WIB
Bukopin: Proses uji tuntas Kookmin masih tahap finalisasi
ILUSTRASI. Persiapan lebaran Bank Bukopin: Teller menghitung uang di Kantor Cabang Utama Bank Bukopin, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Jumat (3/9). Bank Bukopin menyiapkan uang tunai untuk mengisi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp 200 miliar dan Rp 500 miliar


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menegaskan sampai saat ini investor asal Korea Selatan KB Kookmin Bank yang juga menjadi pemegang 22% saham perseroan masih tetap melanjutkan rencana penambahan modal.

Adapun, Direktur TI dan Operasional Bank Bukopin Adhi Brahmantya menjelaskan sampai saat ini proses tersebut masih dalam tahap uji tuntas atau due diligence. "Sekarang sudah masuk dalam tahap finalisasi. Sebentar lagi. Jadi belum selesai (prosesnya)," singkat Adhi kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Komitmen Kookmin untuk masuk menjadi pemegang saham mayoritas atau pengendali ini sejatinya telah digaungkan sejak 11 Juni 2020 lalu.

Kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta manajemen Bank Bukopin mengatakan Kookmin telah siap menjadi pemegang saham pengendali dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51% saham perseroan.

Baca Juga: Misbakhun : Masalah likuiditas Bukopin sepenuhnya kewenangan OJK

Komitmen itu telah ditandai lewat disetornya dana sebesar US$ 200 juta berbentuk escrow ke rekening Bukopin. Meski demikian, tampaknya para pemegang saham Bukopin yakni Kookmin dan PT Bosowa Corporindo yang menjadi pemegang saham mayoritas perseroan saat ini belum seiya sekata menentukan skenario injeksi modal segar bagi Bukopin.

Sebab, berdasarkan surat OJK pada 26 Juni 2020 lalu pihak Bosowa masih belum meneken letter of undertaking (LoU) atau persetujuan pengambilalihan Bukopin oleh Kookmin.

Alasannya, Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa dalam risalah rapat bersama OJK dan Bukopin yang dilangsungkan pada 24 Juni 2020, ada risiko hukum dari pemegang saham minoritas jika Bosowa meneken LoU tersebut.

Lantaran, secara regulasi Bosowa tak dapat melakukan tindakan acting in concert dan melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas karena hanya memiliki 23,28% saham Bukopin. Namun, dalam surat itu sejatinya Bosowa mendukung upaya Kookmin untuk menjadi PSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×