kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bukopin tawarkan Flexy Bill untuk pembayaran tagihan listrik PLN


Senin, 11 Februari 2019 / 21:51 WIB
Bukopin tawarkan Flexy Bill untuk pembayaran tagihan listrik PLN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk menawarkan layanan Flexy Bill sebagai solusi pembiayaan pembayaran tagihan listrik untuk pelaku industri perhotelan dan restoran di Tanah Air. Flexy Bill merupakan skema fasilitas talangan yang diberikan Bank Bukopin kepada para pelanggan PLN untuk pembayaran tagihan listrik.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo mengatakan skema pembiayaan Flexy Bill diharapkan dapat membantu pelaku usaha, termasuk industri perhotelan untuk mengelola arus kas dengan lebih baik.

“Bagi sebagian industri, terutama sektor manufaktur dan perhotelan, kewajiban membayar tagihan listrik merupakan pos anggaran bulanan yang harus diprioritaskan karena hal itu terkait langsung dengan kelangsungan operasi perusahaan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (11/2).

Fasilitas Flexy Bill dapat diberikan dengan beberapa ketentuan antara lain adalah adanya MoU dan PKS antara Bank Bukopin dengan pihak PLN dan nasabah, margin deposit 20%-30% dari tagihan listrik, debitur merupakan pemilik lokasi usaha, serta tenor talangan maksimal 6 bulan.

“Baik PLN maupun para nasabah nantinya akan mendapatkan banyak manfaat dari Flexy Bill, pihak PLN dalam hal ini akan mendapatkan kepastian pembayaran, dengan begitu KPI collection PLN akan menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Eko menambahkan dari sisi nasabah, keuntungan yang diperoleh adalah membantu perputaran uang perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan produktif perusahaan lainnya.

Fasilitas Flexy Bill diberikan dalam bentuk non cash loan dengan jangka waktu fasilitas yang akan ditentukan sesuai dengan hasil analisis Bank Bukopin. Bagi Bank Bukopin, penyediaan fasilitas Flexy Bill diharapkan akan dapat meningkatkan loyalitas nasabah sekaligus memberikan solusi keuangan yang tepat bagi pelaku usaha.

Selain Flexy Bill, Bank Bukopin juga menawarkan L/C (Letter of Credit)/SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kepada para pengusaha properti. Fasilitas SKBDN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis perhotelan dan restoran dalam menjalankan bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×