kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bulan ini, LPS jajaki 2 peminat Bank Mutiara


Jumat, 09 Agustus 2013 / 10:19 WIB
Bulan ini, LPS jajaki 2 peminat Bank Mutiara
ILUSTRASI. Sejumlah lembaga akan dipindahkan ke IKN Nusantara berdasarkan keputusan Kemenpan RB. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengantongi 2 calon investor PT Bank Mutiara Tbk. (BCIC) yang memenuhi syarat. Untuk menilai kecocokannya, LPS berencana melakukan penjajakan terhadap 2 peminat tersebut di bulan ini. "Mudah-mudahan Agustus minggu ketiga, kita mulai due diligence," ucap Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara.

Mirza bilang, 2 calon investor yang memenuhi persyaratan tersebut merupakan lembaga perbankan asing. Meski begitu, ia belum mau mengungkapkan lebih jelas dari mana negara asal 2 calon investor Bank Mutiara tersebut.

Pada periode terakhir penawaran Bank Mutiara dengan harga Rp 6,7 triliun ini, terdapat 6 calon investor yang menyatakan minat. Namun, hanya 5 calon yang telah mendaftar dengan memasukkan persyaratan dokumen. LPS pun melakukan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang telah mendaftar tersebut dan menemukan 2 calon yang memenuhi persyaratan.

LPS telah menetapkan 5 syarat untuk menjadi investor Bank Mutiara. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.

Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham tepat waktu. Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia. Lalu, kelima, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×