kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dua bank asing ikuti proses uji tuntas


Senin, 15 Juli 2013 / 08:09 WIB
Dua bank asing ikuti proses uji tuntas
ILUSTRASI. Ilustrasi penyebab payudara sakit.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Proses prakualifikasi terhadap calon investor yang berminat membeli Bank Mutiara telah rampung. Hasilnya, ada dua investor yang memenuhi syarat administratif sehingga dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Pada tahap awal ini, investor yang sudah menyatakan minat harus menyerahkan dokumen pendukung dan identitas calon investor. "Kedua adalah bank asing," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara, pekan lalu. Tapi, dia tidak bersedia menyebutkan identitas calon investor karena terikat aturan kerahasiaan (confidential).

Belum diketahui, apakah Weston Internasional Capital Ltd termasuk satu dari dua investor asing tersebut. Sebelumnya, Weston mengklaim serius membidik Bank Mutiara dengan tujuan menggarap pasar syariah dan ritel di Indonesia.

Kepala Panitia Divestasi Bank Mutiara, Mirza Mochtar menambahkan, setelah memenuhi tahap administratif, kedua investor asing ini akan memasuki tahap penawaran awal dan uji tuntas atau due diligence. "Harga final dari mereka nanti setelah mereka menyampaikan penawaran akhir," ucap Mirza Mochtar.

Sekadar informasi, divestasi Bank Mutiara oleh pemerintah melalui LPS kali ini merupakan proses penjualan yang keenam kali. Awalnya, ada enam investor yang menyatakan minat tapi hanya lima investor yang mendaftar dan menyampaikan dokumen persyaratan.

Dalam proses divestasi sebelumnya, tidak ada investor yang mencapai tahap akhir atau penawaran final. Biasanya, proses ini berhenti pada tahap uji tuntas dan penawaran awal. Alasannya, tidak ada investor yang memenuhi kualifikasi.

Pada divestasi ini, investor yang mau memiliki Bank Mutiara harus menyediakan dana minimum sebesar Penempatan Modal Sementara (PMS) yang disuntikkan pemerintah yaitu Rp 6,7 triliun.  

Sedangkan dalam aturan kepemilikan bank umum, Bank Indonesia (BI) memperbolehkan pemilik baru Bank Mutiara  memiliki 99% saham hingga 20 tahun. Setelah itu, pemilik harus mendivestasikan sahamnya hingga tersisa maksimal 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×