kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Bunga penjaminan tetap 7,75%


Jumat, 16 Januari 2015 / 15:03 WIB
Bunga penjaminan tetap 7,75%
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau kondisi ruas jalan Kota Jambi hingga Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) pada perbankan. 

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga LPS, menjelaskan, bunga simpanan untuk bank umum dalam rupiah 7,75% dan valas 1,50%. Sedangkan, bunga simpanan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dalam rupiah 10,25%.

“Tingkat bunga penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai 15 Januari 2015 - 14 Mei 2015,” katanya, Jumat (16/1). Penetapan bunga penjaminan ini atas pertimbangan bahwa meskipun suku bunga pasar mengalami peningkatan, namun kenaikannya dinilai bersifat sementara.

Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai terus membaik dengan tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia (BI). “Namun, perbankan perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×