Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimumĀ manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024.
Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) tak mempermasalahkan tingkat bunga menjadi 0,3%. Chief Executive Officer UKU Tony Jackson mengatakan besaran tersebut masih dalam tingkat yang bisa ditoleransi.
"Tidak terlalu kompetitif dan tak terlalu rendah juga. Jadi, masih oke," ungkapnya saat media gathering di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/2).
Baca Juga: Kredivo Proyeksikan Kinerja Transaksi Tumbuh 30% pada Ramadan Tahun Ini
Tony menyatakan besaran suku bunga 0,3% merupakan peraturan OJK yang harus dipatuhi. Dia menyebut UKU juga harus bersikap adaptif dengan keadaan saat aturan tersebut diterapkan.
Tony bilang, UKU juga akan berfokus menjaga keberlanjutan perusahaan supaya tetap bisa survive dengan peraturan yang ada.
Tony menerangkan UKU telah mencatatkan total penyaluran pendanaan per Desember 2023 di Pulau Jawa mencapai Rp 6,3 triliun, sedangkan di luar Pulau Jawa sebesar Rp 2,4 triliun. Adapun TKB90 perusahaan tercatat sebesar 97,17%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News