Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Selain aturan penempatan investasi, OJK akan banyak mengeluarkan aturan baru bagi industri non-bank.
Itu semua masuk insetif yang sudah diprakarsai sejak 2018 dan bagian dari strategi OJK dalam melakukan pengawasan berdasarkan risk based management.
“Lembaga non-bank harus menerapkan risk management yang baik. Tentunya risk management ini berbeda dengan bank dari secara size tapi prinsipnya sama,” kata Wimboh.
Baca Juga: Mahfud MD menduga pelaku korupsi di Asabri sama dengan Jiwasraya
Ke depan akan diluncurkan pedoman terkait risiko manajemen di industri non-bank di Indonesia. Kebijakan tersebut sudah digelontorkan pada tahun 2015 lalu dan saat ini masih dilihat bagaimana perkembangannya.
“Kami harap ini segera diterapkan dan di-enforce, serta lembaga non-bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik sebagai pedoman governance, khususnya di lembaga keuangan non-bank ini,” imbuh Wimboh.
Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News