kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank


Senin, 13 Januari 2020 / 15:21 WIB
Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain aturan penempatan investasi, OJK akan banyak mengeluarkan aturan baru bagi industri non-bank.

Itu semua masuk insetif yang sudah diprakarsai sejak 2018 dan bagian dari strategi OJK dalam melakukan pengawasan berdasarkan risk based management.

“Lembaga non-bank harus menerapkan risk management yang baik. Tentunya risk management ini berbeda dengan bank dari secara size tapi prinsipnya sama,” kata Wimboh.

Baca Juga: Mahfud MD menduga pelaku korupsi di Asabri sama dengan Jiwasraya

Ke depan akan diluncurkan pedoman terkait risiko manajemen di industri non-bank di Indonesia. Kebijakan tersebut sudah digelontorkan pada tahun 2015 lalu dan saat ini masih dilihat bagaimana perkembangannya.

“Kami harap ini segera diterapkan dan di-enforce, serta lembaga non-bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik sebagai pedoman governance, khususnya di lembaga keuangan non-bank ini,” imbuh Wimboh.

Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×