kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank


Senin, 13 Januari 2020 / 15:21 WIB
Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain aturan penempatan investasi, OJK akan banyak mengeluarkan aturan baru bagi industri non-bank.

Itu semua masuk insetif yang sudah diprakarsai sejak 2018 dan bagian dari strategi OJK dalam melakukan pengawasan berdasarkan risk based management.

“Lembaga non-bank harus menerapkan risk management yang baik. Tentunya risk management ini berbeda dengan bank dari secara size tapi prinsipnya sama,” kata Wimboh.

Baca Juga: Mahfud MD menduga pelaku korupsi di Asabri sama dengan Jiwasraya

Ke depan akan diluncurkan pedoman terkait risiko manajemen di industri non-bank di Indonesia. Kebijakan tersebut sudah digelontorkan pada tahun 2015 lalu dan saat ini masih dilihat bagaimana perkembangannya.

“Kami harap ini segera diterapkan dan di-enforce, serta lembaga non-bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik sebagai pedoman governance, khususnya di lembaga keuangan non-bank ini,” imbuh Wimboh.

Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×