kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank


Senin, 13 Januari 2020 / 15:21 WIB
Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain aturan penempatan investasi, OJK akan banyak mengeluarkan aturan baru bagi industri non-bank.

Itu semua masuk insetif yang sudah diprakarsai sejak 2018 dan bagian dari strategi OJK dalam melakukan pengawasan berdasarkan risk based management.

“Lembaga non-bank harus menerapkan risk management yang baik. Tentunya risk management ini berbeda dengan bank dari secara size tapi prinsipnya sama,” kata Wimboh.

Baca Juga: Mahfud MD menduga pelaku korupsi di Asabri sama dengan Jiwasraya

Ke depan akan diluncurkan pedoman terkait risiko manajemen di industri non-bank di Indonesia. Kebijakan tersebut sudah digelontorkan pada tahun 2015 lalu dan saat ini masih dilihat bagaimana perkembangannya.

“Kami harap ini segera diterapkan dan di-enforce, serta lembaga non-bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik sebagai pedoman governance, khususnya di lembaga keuangan non-bank ini,” imbuh Wimboh.

Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×