Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah pengelolaan investasi Jiwasraya dan Asabri berbuntut panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas berniat mengatur pengelolaan investasi industri keuangan non-bank (IKNB), seperti asuransi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan reformasi dan pengawasan lembaga non-bank. Salah satunya aturan baru yang memuat tambahan item laporan keuangan yang mesti disampaikan ke regulator.
Baca Juga: Mahfud MD akan panggil Erick Thohir soal dugaan korupsi Asabri
“Terutama reporting bukan hanya posisi neraca tetapi juga instrumen investasinya apa saja. Paling tidak, hal itu mesti dilaporkan ke OJK,” kata Wimboh di Jakarta, Senin (13/1).
Nantinya semua instrumen investasi akan diatur karena ini bagian dari risk based supervision. Jadi semua posisi eksposur investasi harus dilaporkan ke OJK secara detil, baik pemilihan investasi ke saham maupun reksadana.
Untuk saat ini, OJK masih meninjau kembali apakah aturan ini akan diperketat. Jika sudah diperketat, maka regulator akan membuat jelas aturan tersebut. Rencana aturan itu akan dikeluarkan pada tahun ini.
Menurutnya, dengan laporan tersebut publik bisa melihat kinerja lembaga keuangan secara jelas. Selama ini kinerja lembaga asuransi maupun lembaga non-bank telah menjadi konsumsi publik karena adanya permasalahan.
Baca Juga: Kinerja bermasalah, Kementerian BUMN akan merombak susunan direksi Asabri tahun ini
Selain aturan penempatan investasi, OJK akan banyak mengeluarkan aturan baru bagi industri non-bank.
Itu semua masuk insetif yang sudah diprakarsai sejak 2018 dan bagian dari strategi OJK dalam melakukan pengawasan berdasarkan risk based management.
“Lembaga non-bank harus menerapkan risk management yang baik. Tentunya risk management ini berbeda dengan bank dari secara size tapi prinsipnya sama,” kata Wimboh.
Baca Juga: Mahfud MD menduga pelaku korupsi di Asabri sama dengan Jiwasraya
Ke depan akan diluncurkan pedoman terkait risiko manajemen di industri non-bank di Indonesia. Kebijakan tersebut sudah digelontorkan pada tahun 2015 lalu dan saat ini masih dilihat bagaimana perkembangannya.
“Kami harap ini segera diterapkan dan di-enforce, serta lembaga non-bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik sebagai pedoman governance, khususnya di lembaga keuangan non-bank ini,” imbuh Wimboh.
Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News